Sementara Waktu, Sekdes Jalankan Roda Pemerintahan Desa

Senin, 25 Februari 2019 | 08:44:16 WIB
Ade Suwirman.(dok)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM — Sambil menunggu proses hukum yang sedang dijalani Kepala Desa (Kades) Pedekik Js, di Mapolres Bengkalis. Camat Bengkalis Ade Suwirman, S.STP mengatakan, roda pemerintahan desa Pedekik untuk sementara dijalankan oleh sekretaris desa (Sekdes).

Demikian disampaikan Ade Suwirman disela-sela usai membuka STQ ke-XX Tahun 2019 Masehi/1440 Hijriah, Sabtu (23/2/2019) malam di Komplek Perumahan Koramil Bengkalis.

Menurut Ade, hingga saat ini dirinya mencoba berkoordinasi dengan bagian hukum Setdakab Bengkalis dan Dinas PMD. Koordinasi dilakukan mengingat belum ada petunjuk hukum yang kuat tentang pemberhentian kepala desa (Kades) Js.

“Sampai saat ini saya masih coba koordinasi dengan bagian hukum dan PMD, karena saya sudah baca di undang-undang itu, memang ada status tertsangka, Js bisa diberhentikan sementara. Cuma saya lihat kasus beliau ini tidak termasuk dalam salah satu kriteria untuk diberhentikan dalam undang-undang tersebut,”kata Ade Suwirman.

Sehingga dasar tersebut, sampai detik ini pihak kecamatan Bengkalis belum mau mengambil langkah terburu-buru.

“Makanya saya belum berani mengambil langkah terburu-buru, saya koordinasi sama PMD dan bidang hukum terlebih dahulu,”katanya lagi.

Disinggung soal kekosongan jabatan Kades, mantan Lurah Rimba Sekampung ini menjelaskan, untuk mengisi jabatan sementara ini roda pemerintahan dijalankan oleh sekretaris desa (Sekdes). Akan tetapi kewenangannya dibatasi.

“Kemarin juga sekdes sudah menyurati kami, terkait administrasi di desa. Pada ketentuannya, sekdes lah yang menjalankan roda pemerintahan desa sementara. Tapi hal-hal prinsip sekdes tidak bisa mendantangani, misalnya masalah tanah, izin, apalagi masa keuangan belum bisa atau tidak diperbolehkan,”paparnya sembari mengatakan akan secepatnya menginformasikan hasil koordinasi bersama Dinas PMD Bengkalis.(ab)

Terkini