KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM MORATORIUM PROGRAM MAGISTER KENOTARIATAN

Rabu, 31 Januari 2018 | 13:41:26 WIB
wisuda. notariat. law. ugm. ac. id

Perguruan Tinggi yang melaksanakan Program Studi Magister Kenotariatan (M. Kn) saat ini berjumlah 39 (tiga puluh sembilan)  baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta,  hal tersebut menyebabkan munculnya banyak permasalahan di dunia kenotariatan, salah satunya mengenai kualitas yang dihasillkan.  Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris menyatakan akan memastikan dilakukan moratorium penerimaan mahasiswa pendidikan kenotariatan terhitung tahun 2018. Pernyataan yang disampaikan pada agenda Rapat Pleno Pusat Yang Diperluas (RP3YD) sekaligus Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan bagi Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jumat (26/1) lalu itu menuai banyak tanggapan dari kalangan notaris. Salah satunya datang dari Pengurus Pusat INI. Saat diwawancarai secara terpisah oleh hukumonline di lokasi acara, Ketua PP INI Yualita Widyadhari menyatakan persetujuan dan dukungan atas rencana Freddy tersebut. “Sebetulnya PP INI sendiri sudah membuat surat moratorium ke Menristekdikti agar dievaluasi, tepat menurut saya,” kata Yualita. Menurut Yualita, perlu banyak evaluasi yang harus dilakukan terhadap kampus-kampus penyelenggara Magister Kenotariatan saat ini. Dengan jumlah yang telah mencapai 39 kampus penyelenggara, pihaknya menerima banyak catatan merah atas pendidikan kenotariatan yang berlangsung. Ia juga menambahkan agar respon atas pernyataan Dirjen AHU tersebut tidak disalahpahami. Bagi Yualita, Dirjen AHU sedang mengajak para pemangku kepentingan atas jabatan notaris ini duduk bersama membicarakan evaluasi dan peningkatan kualitas notaris Indonesia ke depannya. “Ini kan hanya kurang duduk bersama saja, usul saya, Menkumham, Menristekdikti, Prodi (program studi kenotariatan-red.), INI. Karena saya yakin tujuannya cuma satu kok, bagaimana menghasilkan notaris berkualitas, mendukung program Pemerintah untuk masyarakat, bangsa, dan negara, itu aja,” pungkasnya. Sekretaris Umum PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah mengungkapkan hal senada soal persetujuan PP INI dengan pernyataan sikap Kemenkumham melalui Ditjen AHU. “(sudah) Betul. Sekarang ini prodi-prodi itu hanya mencetak M.Kn. tanpa memperhatikan kualitas, mereka itu hanya teori. Ada juga sekolah cuma 1 hari seminggu, jarak jauh juga, lulus dikasih M.Kn., ikut ujian jadi notaris,” jelasnya kepada hukumonline. Sebagai Sekretaris Umum, Akbar mengaku telah banyak menerima tembusan laporan pengaduan notaris oleh masyarakan ke Majelis Pengawas. Banyak di antara laporan yang ada itu mengeluhkan kesalahan kerja notaris yang merugikan penghadap. “Kami sudah ketemu Dirjen Dikti, minta supaya ada pembatasan, miris melihat kondisi saat ini, terlalu banyak notaris tapi tidak tahu tanggung jawabnya,” lanjut Akbar. Selain itu, ia membandingkan rekrutmen akuntan publik yang hanya mencapai 100 orang per tahun. “Menristekdikti bilang mereka saja hanya bisa mengangkat 100 akuntan per tahun, tapi notaris jorjoran dibuka,” tambahnya. Dalam forum RP3YD ini baik Yualita maupun Akbar berharap menjadi sarana para notaris berbagai daerah untuk berbagi informasi dan usulan atas permsalahan sehari-hari yang dihadapi di lokasi tugas masing-masing. Selain itu juga untuk perluasan wawasan terkait tugas kenotariatan. Wacana yang dilemparkan Ditjen AHU bagi mereka adalah bagian dari informasi penting untuk disikapi serius para notaris. Sebelumnya Plt Dirjen AHU, Freddy Harris, mengatakan pihaknya akan meminta kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk menghentikan penerimaan mahasiswa baru Magister Kenotariatan terhitung tahun 2018. Ia ingin agar moratorium ini harus dilakukan mulai tahun 2018 sampai ada hasil evaluasi bersama antara Ditjen AHU dengan Kemenristekdikti soal penyelenggaraan pendidikan kenotariatan di perguruan tinggi. “Kami adalah user dari outputnya kan, tapi nggak ada koordinasi sampai saat ini, soal kurikulum, kualifikasi pengajar, dan sebagainya,” katanya kepada hukumonline. Akhir tahun 2017 lalu, Kemenkumham menetapkan adanya mekanisme baru untuk menjadi notaris dengan mewajibkan Ujian Pengangkatan setelah lulus Ujian Kode Etik Notaris (UKEN). Alasannya, sebagai cara untuk meningkatkan kualitas notaris yang ditengarai mengalami penurunan. Dirjen AHU menilai muara masalahnya ada pada pendidikan kenotariatan saat ini. Kali ini langkah yang akan diambil adalah meminta moratorium penerimaan mahasiswa pendidikan kenotariatan. Secara tegas Freddy menyatakan Ditjen AHU tidak akan mengakui lulusan dari Magister Kenotariatan yang diterima mulai dari tahun 2018 untuk bisa diangkat sebagai notaris jika Menristekdikti tidak memenuhi permintaannya. “Ya nanti kami tidak akan mengakui hasil lulusan angkatan itu dan seterusnya untuk bisa jadi notaris,” katanya singkat. (sumber : Hukum Online)

Terkini