3 Warga Binaan Lapas Bengkalis Bebas di HUT ke-74 Kemerdekaan RI

Sabtu, 17 Agustus 2019 | 17:32:27 WIB
Bupati Bengkalis Amril Mukminin didampingi Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis Maizar, Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, SIK saat menyerahkan remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas II A Bengkalis dalam rangka HUT ke-74 Kemerdekaan RI.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis bebas pada HUT ke-74 Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8/2019). Ketiganya mendapatkan resmi umum, mereka diantaranya Efendi alias Doyok Bin Syafi’I, Novry Marpaung dan Revi Surya alias Apuak Bin Surya Darma.

Hal itu disampaikan Kepala Lapas Bengkalis, Maizar, saat menyambut Bupati Bengkalis Amril Mukminin sekaligus turut menyerahkan remisi bagi warga binaan Lapas Kelas II A Bengkalis. Menurut Maizar dari jumlah penghuni Lapas sebanyak 1.607 orang. Tahun ini, sebanyak 647 warga binaan mendapatkan remisi yang bervariasi.

“Remisinya bervariasi, dari 120 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 135 remisi 2 bulan, 173 remisi 3 bulan, 118 remisi 4 bulan, 81 remisi 5 bulan dan 20 orang ditetapkan mendapat remisi 6 bulan,” kata Maizar.

Sedangkan untuk warga binaan yang dinyatakan bebas pada peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI berjumlah 3 orang. Mereka yang mendapatkan remisi umum dan ditetapkan bebas yaitu, Efendi alias Doyok Bin Syafi’i dengan remisi 1 bulan dan langsung bebas. Kemudian, Novry Marpaung, remisi 3 bulan dan langsung bebas dan Revi Surya alias Apuak Bin Surya Darma remisi 4 bulan dan langsung bebas.

Penyerahan remisi tersebut turut dihadiri Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Sekda Bengkalis H. Bustami HY, Wakil Ketua DPRD Bengkalis H. Indra Gunawan Eng, MH dan Forkopimda Bengkalis. (ab)

Terkini