Aksi BEM se-Riau Menyikapi Kelangkaan dan Kenaikan BBM, inilah berita terlengkap

Kamis, 29 Maret 2018 | 18:50:56 WIB

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Menyikapi kenaikan harga dan kelangkaan BBM bersubsidi di Prov. Riau  Aliansi BEM se-Riau Koordinator Daerah Pekanbaru kembali melakukan aksi unjuk rasa.

Aksi  berlangsung Kamis, 29/03/2018 di  Kantor DPRD Provinsi Riau Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Aksi Aliansi BEM ini gabungan dari mahasiswa  UNILAK, UIR, UIN, UMRI, STIKES Hangtuah, STMIK AMIK Panam  dan STMIK Hangtuah Panam. Korlap aksi Aliansi BEM se-Riau dipercayakan pada Presma Unilak Evan Ibsahrodan membawa massa lebih kurang 500 orang.

Aksi ini bertujuan mengawal Sidang Paripurna Perubahan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Baca juga:  Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Menyikapi Harga Pertalite

Reporter riaureview.com melaporkan rangkaian aksi:

Pukul. 14.35 Wib massa aksi tiba di Kantor DPRD kemudian  langsung menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Mahasiswa kemudian melakukan orasi secara bergantian:

  1. Orator aksi WAHYUDI yang juga sebagai Koordinator Daerah Pekanbaru (Presma Stikes Hang Tuah Pekanbaru): 
  • Meminta masuk ke halaman Gedung DPRD Prov. Riau dan agar Anggota DPRD menemui massa aksi, karena tidak diijinkan masuk kemudian massa aksi melakukan blokir jalan.
  • Meminta kepada DPRD untuk menyampaikan hasil rapat Paripurna Perda Prov. Riau tentang pajak kepada massa aksi.
  1. Presma UIN SUSKA RIAU:
  • Kami menjemput janji pada waktu audiensi dengan anggota DPRD Prov. Riau  2 bulan yang lalu akankah hari ini mereka anggota DPRD mampu mewujudkan harapan-harapan kita.
  • Mahasiswa ditantang untuk menunjukkan bahwa mahasiswa masih mampu menjadi garda perubahan di Prov. Riau.
  • Mahasiswa tidak akan diam tentang kenaikan dan kelangkaan BBM di Prov. Riau.

Pukul. 15.05 Wib perwakilan Anggota DPRD Prov. Riau menemui massa aksi, namun massa tetap meminta untuk ditemui di halaman gedung DPRD.

Pukul. 15.25 Wib massa aksi dipersilahkan masuk ke halaman Gedung DPRD Prov. Riau lalu dilanjutkan dengan penyampaikan orasi:

  1. Presma UIR:
  • Kenapa di Prov. Riau harga BBM termahal se-Indonesia, premium langka, sedangkan kita Provinsi  Riau penghasil minyak dan tangkap mafia minyak.
  • Membuktikan eksistensi sebagai garda terdepan mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah.
  • Kami mahasiswa menagih janji untuk mensejahterahkan masyarakat.
  1. Presma Stikes Hangtuah:
  • Kita sudah banyak mendengar bahwa DPRD Prov Riau telah menurunkan harga minyak sebesar 5 % tapi kami tidak percaya.
  • Meminta ketua DPRD Riau agar menyampaikan hasil rapat paripurna hari ini.
  1. Presma Stimik Riau
  • Semoga mahasiswa tetap konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat.
  1. Korda BEM SRI Pekanbaru:
  • Prihatin dengan anggota DPRD Prov. Riau yang lambat mewujudkan janjinya tentang penurunan 5 % harga BBM di Riau.
  • Menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersama-sama.
  1. Koordintor isu BEM se-Riau:
  • Menyampaikan Sumpah Mahasiswa yang diikuti oleh massa aksi.
  • Hari ini kita menyuarakan aspirasi masyarakat terkait persoalan BBM yang sudah mencekik masyarakat Riau.
  • Kita ingin mendengarkan hasil rapat paripurna DPRD Prov. Riau, sudah satu bulan kita menunggu hasil dari DPRD Prov. Riau tentang kenaikan BBM di Prov. Riau.
  1. Koorpus Aliansi BEM se-Riau:
  • Prov. Riau penghasil minyak, namun pemerintah pusat tidak memperhatikan Prov. Riau dengan mahalnya harga BBM di Riau.
  • Meminta segera bacakan hasil Rapat Paripurna hari ini.
  • Mengutuk pemerintah pusat yang telah menaikkan harga BBM Bersubsidi.

Massa aksi ditemui oleh Anggota DPRD Prov. Riau, diantaranya:

1. ERIZAL MULUK
2. SUARDIMAN AMGA
3. NOVIWALDY
4. TENGER SONAGA
5. MARWAN YOHANES
6. RAMIS SIANTURI
7. NASRIL
8. MUSTOFA

Erizal Muluk mewakili DPRD Prov. Riau  memberikan tanggapan kepada peserta aksi bahwa dalam Rapat Paripurna yang dilakukan hari ini telah diputuskan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Pasal 24 dinyatakan bahwa:

  1. Tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk jenis Solar dan Bensin (Gasoline) RON Minimum 88 ditetapkan sebesar 5 %.
  2. Tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk jenis bahan bakar umum ditetapkan sebesar 5 %.
  3. Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan oleh Pemerintah maka tarif sebagaimana dimaksud Pada Ayat (1) menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kesimpulan dari peraturan tersebut ditetapkan bahwa besaran tarif PBBKB (Pertalite) untuk jenis bahan bakar umum diturunkan dari 10 % menjadi 5 %.

Tanggapan koordinator aksi meminta anggota DPRD Prov. Riau menyampaikan apirasi kepada Pemerintah Pusat agar menurunkan harga BBM yang baru saja dinaikkan.

Pukul 15.58 Wib massa aksi foto bersama dengan perwakilan Anggota DPRD Prov. Riau sambil membentangkan spanduk.

Pukul 16.00 Wib, aksi unras berakhir dan massa aksi membubarkan diri dengan tertib.

Terkini