Ini Dia Empat Paslon yang Ditetapkan KPU Bengkalis

Rabu, 23 September 2020 | 19:29:30 WIB
Fadhillah Al Mausuly, M.E.(Sukardi)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM —Setelah melalui proses tahapan pendaftaran, yang cukup panjang dan alot. Akhirnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis menetapkan empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati Bengkalis dan Wakil Bupati Bengkalis. Penetapan Paslon tersebut melalui rapat pleno tertutup, Rabu (23/9/2020).

Empat Paslon itu dinyatakan memenuhi syarat dan menjadi peserta Pemilukada Bengkalis 2020, yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly, Rabu (23/9/2020) mengatakan, penetapan Paslon ini dilaksanakan secara pleno tertutup, untuk pencegahan wabah Covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

"Hasil rapat pleno tertutup yang kami lakukan, empat pasangan calon sudah memunuhi persyaratan yang ditentukan dan sudah ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis," ujar Ketua KPU Bengkalis Fadillah Al Mausuly.

Dikatakannya, empat Paslon yang memenuhi syarat yaitu,   Kasmarni-Bagus Santoso (KBS), Abi Bahrun-Herman (AMAN), Kaderismanto-Iyeth Bustami (KDI) dan Indra Gunawan Eet-Samsu Dalimunte (ESA).

"Alhamdulillah,  ke empat calon tersebut sudah melengkapi persyaratan administrasi setelah dilakukan penelitian dokumen sebagai kontestan di Pilkada Bengkalis, " ungkap Fadhillah.

Terkait surat pengunduran diri dari jabatan diantaranya Kasmari,  Herman yang berasal dari Aparatur Negara Sipil (ASN), Indra Gunawan Eet  dari DPRD Provinsi dan Abu Bahrun,  Kaderismanto dan Samsu Dalimunte dari DPRD Bengkalis paling lambat diterima KPU lima hari setelah ditetapkan sebagai calon.

"Sesuai juknis 394 terkait pencalonan tanggal 28 September 2020 calon yang sudah ditetapkan harus menyerahkan surat pengunduran diri dan tanda terima dari instansi terkait," ungkapnya.

Untuk SK pemberhentian paling lambat diterima KPU 30 hari sebelum hari pencoblosan 9 Desember 2020.

"Untuk SK pemberhentian paling lambat kita terima 9 November 2020, apa bila syarat yang sudah ditentukan tidak dipenuhi maka calon akan didiskualifikasi," katanya.

Ditambahkannya,  untuk kelengkapan administrasi calon yang telah lulus verifikasi akan di tampilkan di halaman website KPU Bengkalis.(kr

Terkini