Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan, dihitung per 1 November 2020, peserta yang belum juga melengkapi data kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.
Mereka yang harus mengecek ulang kelengkapan data (cek BPJS Kesehatan) adalah peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) yang tidak memiliki kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," terang Iqbal dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2020).