“Tukang Gendong” Sabu-Sabu Tertangkap di Pelalawan

“Tukang Gendong” Sabu-Sabu Tertangkap di Pelalawan
Wakapolres Bengkalis Kompol Kurnia Setyawan saat memberikan keterangan pers dan menunjukkan tersangka serta barang bukti di Mapolres Bengkalis, Senin (5/8/2019).

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Maraknya peredaran narkotika di Bengkalis membuat Tim Satnarkoba Polres Bengkalis sigap 24 jam. Terlebih lagi, pasca ditemukannya sejumlah “barang haram” sabu-sabu disejumlah titik di Bengkalis. Terakhir ditemukan di Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis Juli 2019 lalu.

Untuk mengendus para pelaku-pelaku pemain sabu-sabu partai besar jaringan internasional itu, Polres memperkuat jaringan dan berkoordinasi dengan Direktorat Narkotika Polda Riau. Alhasil, Satnarkoba Polres Bengkalis mendapati Af alias Yono (30) yang diduga sebagai kurir atau “tukang gendong”, narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,167,18 Kilogram lebih, Kamis pekan lalu sekitar pukul 03.00 WIB di Pelelawan.

Yono  diduga kurir narkoba ditangkap dan diamankan diamankan terkait kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak tiga bungkus besar yang ditemukan di desa Sungai Alam kecamatan Bengkalis.

Pupusnya pelarian Yono ini, setelah Satnarkoba Polres Bengkalis dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Syahrizal, mendapatkan informasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dalam skala besar pada 19 Juli 2019. Berbekal informasi tersebut, 26 Juli 2019 Tim Satnarkoba bergerak dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu di sekitar Desa Sungai Alam.

Lantas, informasi yang diperoleh dari masyarakat ini menjadi dasar penyelidikan terhadap tersangka Yono.

"Dari bantuan Polda Riau diketahui keberadaan Yono di pelalawan tepatnya di Perumahan Kanobelly Sawit Kerinci, Desa Kiyab Jaya, Kecamatan Sei. Kijang, Pelalawan. Petugas Dir Narkoba Polda Riau langsung melakukan penangkapan Yono sekitar pukul 03.00 WIB Kamis pekan lalu,"kata Wakapolres Bengkalis Kompol Kurnia Setyawan di Mapolres Bengkalis, Senin (5/8/2019).

Menurut Kompol Kurnia Setyawan, pihak Satnarkoba Polres Bengkalis sudah melakukan lidik terhadap pelaku saat mengetahui adanya narkoba jenis sabu diletakkan pelaku disekitaran Desa Sungai Alam pada Juli lalu.

Namun saat dicari petugas Yono diketahui sudah melarikan diri dan tidak berada di Bengkalis. Karena gerak gerik Yono mencurigakan sampai melarikan diri, petugas mencoba melakukan pelacakan keberadaan Yono dengan menggunakan IT dibantu Direktorat Narkoba Polda Riau.

“Sebelumnya barang bukti diduga disembunyikan oleh tersangka itu ditemukan di tiga titik berbeda. Barang bukti ditemukan disekitaran Desa Sungai Alam Bengkalis. Diantaranya disamping dinding parit Desa Sungai Alam kemudian kedua dibawah panggal Pohon dan ketiga di bawah pohon juga masih sekitaran Desa Sungai Alam,” terangnya.

Wakapolres Bengkalis juga belum bisa memastikan penangkapan Yono ini ada kaitannya dengan kasus temuan narkoba sebelumnya di desa Kelapapati. Karena saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal ini.

Ia juga menjelaskan, dalam perkara ini Yono dijerat dengan Pasal 114 (2), dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 10 tahun hingga maskimal pidana mati pidana mati.

Perkaranya Didalami

Kompol Kurnia juga menyatakan, atas perkara ini pihak Polres terus melakukan penyidikan lebih lanjut dari temuan ini. Sampai saat ini Yono belum memberikan informasi siapa pemilik narkoba yang diamankan tersebut.

"Kita masih dalami, terkait siapa pemilik barang haram tersebut. Yono diduga hanya sebagai kurir saja," terang perwira polisi dengan satu melati dipundaknya ini. (kar)

Berita Lainnya

Index