Kantongi Tiga Nama, Penyidik Jaksa Gelar Perkara Dugaan Korupsi UED-SP 

Kantongi Tiga Nama, Penyidik Jaksa Gelar Perkara Dugaan Korupsi UED-SP 
Ilustrasi.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Setelah dilakukan gelar perkara atas dugaan korupsi pengelolaan dana Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Rabu (2/9/2019). Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menyimpulkan tiga nama menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Tim penyidik juga telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan naik ke tingkat penyidikan dan terus mendalami hasil pemeriksaan dari 71 saksi. Hal itu disampaikan Kajari Bengkalis Heru Winoto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis Agung Irawan, Rabu (2/10/2019).

“Mulai hari ini status perkara sudah naik tingkat ke penyidikan, terhadap kasus pengelolaan fiktif UED-SP Desa Bukit Batu. Tiga nama akan kami tetapkan sebagai tersangka, saat ini masih sprindik umum, jadi kami belum bisa ekpose siapa saja tersangka yang terlibat,” ujar Agung Irawan.

Menurutnya lagi, untuk mendalami perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini, Tim penyidik akan bekerja selama 30 hari kedepan dan ditangani oleh dua penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Untuk total kerugian, penyidik juga masih menunggu hasil koordinasi dan penghitungan dari inspektorat atau audit internal. 

“Ditaksir kerugikan sekitar kurang lebih Rp 1 miliar atau turun dari perkiraan sebelumnya. Untuk kasus ini dari hasil penyelidikan, sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 71 saksi, diantaranya kepala desa, struktur pengurus UED-SP, serta pemanfaat,” katanya.

Ia menambahkan, dipastikan dalam perkara ini secepatnya segera dilimpahkan setelah penetapan tersangka nantinya ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

“Insya Allah, kami segera akan melimpahkan perkara ini, dalam sebulan mendatang bersama dengan terangkanya,” terangnya. (ab)

Berita Lainnya

Index