Tillap Uang Zakat, Pegawai Baznas Dumai Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 11 Mei 2022 | 21:57:28 WIB

DUMAI, RIAUREVIEW.COM --Zulfikar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Staf pengumpul dana zakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Minyak tersebut dilakukan penahanan dan dijebloskan ke dalam penjara. 
 

Pegawai di instansi itu merupakan pesakitan dugaan korupsi penerimaan zakat di Baznas Dumai pada Rumah Sakit Umum Daerah. Perbuatannya telah merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah. 

Kasi intelijen Kejari Dumai, Devitra Romiza dikonfirmasi tak menampiknya. Pengusutan perkara ini, disampaikannya, dilakukan penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) "Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial Z," ujar Devitra, Rabu (11/5) malam.

Perbuatan Zulfikar, sambung Devitra, telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2020. Berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara sebesar ratusan juta rupiah.

“Kerugian negara senilai Rp190.282.330,” imbuhnya. 

Sebelum dilakukan penahanan, Zulfikar terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dimana sebagai saksi, dia juga telah pernah dimintai keterangan.

"Bahwa terlebih dahulu terhadap tersangka dilakukan pengecekan kesehatan dan tes swab Covid-19 dengan hasil berbadan sehat dan negatif Covid-19 untuk kemudian selanjutnya dititipkan di Rutan Kelas IIB Dumai," sebut Devitra yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir.

Atas perbuatannya, Zulfikar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) RI sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Terkini