RIAUREVIEW.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kampar, Riau merilis penetapan empat orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melahap total 17 hektare lahan di wilayah hukum setempat.
Dari keempat nama tersebut, sosok N (54) alias NU, seorang ibu rumah tangga menjadi sorotan utama usai aksinya memicu kebakaran gambut dahsyat seluas 15 hektare. Peristiwa kebakaran yang melibatkan N bermula pada 10 Agustus 2026 di kawasan lahan gambut Desa Rimba Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra menegaskan bahwa penindakan hukum yang dilakukan menjadi peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat. Kebiasaan memuat atau membersihkan lahan dengan cara membakar meski dalam skala kecil, memiliki risiko kehancuran ekologis yang sangat masif apabila diabaikan.
Selain menetapkan sang ibu rumah tangga sebagai tersangka kasus terbesar, polisi turut mengamankan tiga pria lain dalam rangkaian tindak pidana karhutla di lokasi terpisah. Mereka adalah S dan Z serta R.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal-pasal KUHP terkait kelalaian yang membahayakan umum.
Kepolisian mengimbau warga agar menghentikan sama sekali praktik pembakaran lahan dalam bentuk apa pun guna mencegah karhutla berulang.
Sumber: SM News.com

