Lagi, Polisi Amankan Pencabul Anak di Bawah Umur di Pangkalan Kuras Pelalawan

Senin, 20 Mei 2024 | 19:25:37 WIB
Pelaku berinisial BB (39) foto: Riauterkini.com

RIAUREVIEW.COM ---Lagi-lagi Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan Polda Riau kembali mengamankan pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Kejadian terjadi pada pada hari Kamis (16/5/2024) Pukul 20.00 WIB, di salah satu Desa Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Pelaku diketahui berinisial BB (39), sedangkan korban berusia 13 tahun merupakan anak keterbelakangan mental (Disabilitas).

"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek, diancam dengan Pasal 82 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 tqhun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI No 23 tahun 2002," ujar Plt Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Jhonson H. Sitompul, S.H, Senin (20/5/2024).

Berdasarkan penuturan ibu Korban yang juga sebagai pelapor, kata Plt Kapolsek, pada hari Kamis (16/5/2024) sekira Pukul 20.00 WIB pelapor baru pulang dari berbelanja di pasar.

Ia melihat korban menangis hiteris dan berteriak mengatakan sudah dilecehkan pelaku.

Keesokan harinya, pada Jumat (17/5/2024) sekira jam 08.30 WIB, pelapor kembali menanyakan terkait kejadian tersebut. Alhasil, ternyata pelaku sudah melakukan persetubuhan dan melakukan visum di Puskesmas setempat.

"Tidak terima, ia kemudian melapor ke Polsek Pangkalan Kuras," kata Plt Kapolsek.

Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Sabtu (18/5/2024) Plt Kapolsek memerintahkan Panit Opsnal I Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Saat pelaku terpantau berada di rumahnya, tim langsung menangkapnya. Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya.

"Tanpa menunggu lama, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.*

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com

Terkini