Sosialisasi Tarif Parkir, Jukir di Pasar Tradisional Diminta Ikuti Perda

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:40:42 WIB
Foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru masih lakukan sosialisasi tarif parkir di pasar tradisional. Sosialisasi ini terkait dengan penurunan tarif parkir di lingkungan pasar tradisional.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, masih melakukan sosialisasi di lapangan. Ia menargetkan, semua pasar tradisional di Pekanbaru bisa menerapkan tarif baru pasca alih kelola dari Dinas Perhubungan (Dishub).

"Di mana untuk kendaraan roda dua Rp1000 dan roda empat Rp2000," ujar Zulhelmi Arifin, Selasa (25/6/2024).

Ia menyebut, sosialisasi yang dilakukan Disperindag sudah dimulai sejak awal Juni lalu. Dari awal Juni itu, ada dua pasar yang sudah menerapkan tarif parkir sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Dua pasar itu, Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Rumbai," katanya.

Menurutnya, untuk memaksimalkan penerapan tarif parkir baru tersebut, sosialisasi itu perlu dilakukan juga oleh Dishub kepada masyarakat dan pengelola parkir di pasar tradisional. Sehingga di pasar tradisional yang ada di Pekanbaru, bisa diseragamkan tarif parkirnya.

"Kita akan terus berprogres untuk penerapan tarif parkir baru ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diterapkan ke semua pasar rakyat," ungkapnya.

Ia menjelaskan, tarif parkir dalam pasar berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum. Ia juga tidak menampik, dengan penerapan tarif parkir baru ini ada yang melakukan penolakan.

"Terkait dengan itu, di Perda itu diatur untuk seluruh pasar. Tinggal nanti bagaimana penafsiran saja. Perda ini mengatur seluruh pasar tradisional di Pekanbaru, bukan separuh-separuh," ungkapnya.**

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Terkini