Konferensi Pers di Tengah Karhutla 85 Hektare, Polres Meranti Tetapkan Satu Tersangka

Konferensi Pers di Tengah Karhutla 85 Hektare, Polres Meranti Tetapkan Satu Tersangka

KEPULAUAN MERANTI, RIAUREVIEW.COM--Polres Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Minggu (6/9). Digelar langsung di tengah lokasi kebakaran, polisi membeberkan hasil penyelidikan sekaligus penetapan seorang warga sebagai tersangka.

Konferensi pers yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K. Pengungkapan ini menjadi perhatian karena kebakaran yang terjadi sejak 1 September itu telah meluas hingga sekitar 85 hektare.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, saudara TH telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Gede saat memaparkan perkara.

Dalam konferensi pers tersebut, Gede tidak hanya menyampaikan proses penegakan hukum. Polisi juga menjelaskan bagaimana api yang awalnya membakar sisa pembersihan lahan akhirnya merambat luas di kawasan gambut.

TH alias Din (56 th), warga Dusun Penapat, Desa Gemala Sari, diduga berkaitan dengan munculnya api pertama.

Sebelum pembakaran dilakukan, TH disebut telah mendapat peringatan dari Kepala Desa Gemala Sari Erfandi agar tidak membakar lahan. Namun, aktivitas pembakaran tetap dilakukan.

Api sempat berhasil dipadamkan. Namun, pada 1 September, TH kembali melakukan pembakaran terhadap sisa pembersihan lahannya. Ketua RT juga telah mengingatkan agar api dipastikan benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.

Tak lama setelah TH meninggalkan lokasi untuk makan siang, asap terlihat mengepul. Ketika dicek, api sudah membesar dengan luas awal sekitar dua hektare.

Kondisi lahan gambut dengan kedalaman sekitar 3-4 meter membuat api sulit dikendalikan. Angin yang kencang dan berubah-ubah kemudian mempercepat penjalaran hingga luas lahan terbakar diperkirakan mencapai 85 hektare.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan titik awal api. Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Rangsang dan Tim Labfor Polda Riau melakukan olah TKP menggunakan metode scientific crime investigation. Hasilnya, titik awal api mengarah ke lahan atau kebun pinang milik TH.

Saat polisi mendatangi rumahnya, TH tidak berada di tempat. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa dia berada di rumah anaknya di Desa Gayung Kiri. TH selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu parang, satu gergaji, satu korek api atau mancis merek M2000 warna hijau, dua kayu bekas terbakar dan satu pelepah daun pinang bekas terbakar.

TH dijerat Pasal 78 ayat (3) dan/atau ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d serta Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 10 hingga 15 tahun penjara.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Kepulauan Meranti Atan Ibrahim yang mewakili Bupati Kepulauan Meranti. Dari unsur legislatif hadir perwakilan Komisi II DPRD Kepulauan Meranti H. Atan yang mewakili Ketua DPRD.

Unsur penegak hukum juga hadir melalui perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Hermawan. Sementara dari unsur TNI hadir Pabung Dandim 0303/Bengkalis Mayor Rusli.

Dari internal Polres Kepulauan Meranti, hadir Kasat Reskrim Iptu Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K. Tim Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau juga hadir melalui Ayu Amanda.

Sejumlah wartawan dari berbagai media turut mengikuti langsung konferensi pers tersebut untuk memperoleh penjelasan mengenai pengungkapan perkara.

Sementara itu, pekerjaan di lapangan belum selesai. Hingga hari keempat penanganan, tim gabungan masih berjibaku mengendalikan kebakaran.

Lebih dari 100 personel yang terdiri atas masyarakat, BPBD, TNI, Polri, Brimob Polda Riau serta dukungan pihak perusahaan SLR dikerahkan untuk mengejar kepala api ke arah barat, melakukan pemadaman dan pendinginan.

Sejak 3 September, alat berat digunakan untuk membuka akses dan membuat kanal atau sekat pembatas penyebaran api. BPBD juga mengerahkan water bombing pada sejumlah titik.

Kondisi gambut dengan kedalaman sekitar 3-4 meter menjadi tantangan tersendiri. Api dapat merambat di bawah permukaan tanah dan kembali muncul setelah permukaan terlihat padam.

Karena itu, selain pemadaman, tim gabungan terus melakukan pendinginan dan pemantauan untuk mencegah api kembali membesar maupun menjalar ke permukiman dan perkebunan masyarakat.

Berita Lainnya

Index