Dugaan Korupsi Geomembran PHR, Kejati Riau Bakal Panggil BRIN

Senin, 22 Juli 2024 | 00:31:46 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas/foto: riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami laporan dugaan korupsi proyek geomembran senilai Rp209 miliar di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"BRIN ini sudah kita jadwalkan (untuk diperiksa, red). Mengenai hasilnya, setelah itu baru kita nilai hasilnya. Setelah terkumpul semua data, proses-proses yang berjalan saat itu nanti bisa mengambil kesimpulan ada indikasi tindak pidana disini atau kan ini hanya saja proses administrasi yang sedang berjalan, secara komprehensif baru kita mengambil keputusan," ungkapnya, Senin (22/07/2024).

Pemanggilan BRIN dilakukan karena dalam proyek tersebut diduga terdapat pemalsuan dokumen dari BRIN.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, telah melaporkan dugaan korupsi proyek geomembran ini ke Kejati Riau. Hinca menyerahkan dokumen setebal 400 halaman kepada Kejati Riau.

Dugaan korupsi proyek geomembran ini terkait dengan pengadaan plastik geomembran untuk mengatasi limbah B3 dari hasil pengeboran minyak di Blok Rokan dengan nilai proyek mencapai Rp209 miliar.

Hinca menduga dalam proyek ini terdapat sejumlah pihak yang bertanggung jawab, termasuk Irvan Zainuri dan Edi Susanto.

Kejati Riau menyatakan akan menangani kasus ini secara profesional dan tidak main-main.

"Kita profesional dan bisa dipertanggung jawabkan dan tak main-main. Dan saat ini dalam proses," tutup Akmal Abbas.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Terkini