13 Tahun Kabur, Buronan Kasus Penipuan Ditangkap Kejati Riau

Selasa, 23 Juli 2024 | 15:32:44 WIB
Dewi Sartika yang kabur 13 tahun akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejati Riau/foto: riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Dewi Sartika (48), seorang kontraktor yang divonis 10 bulan penjara atas kasus penipuan Rp 30 juta, akhirnya ditangkap setelah 13 tahun kabur dari kejaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu.

Dewi ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di perumahan Vila Pesona Asri, Batam Kota, Kepulauan Riau, pada Senin (22/7/2024).

Menurut Wakajati Riau, Sri Hartatie, Dewi telah diintai selama tiga hari sebelum ditangkap. Dimana peristiwa penipuan tersebut terjadi 2009 dan Dewi kabur sejak tahun 2012 setelah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian.

"Terpidana ini kabur sejak 2012. Peristiwa itu berawal tahun 2009. Ia ditangkap pada Senin (22/7/2024) sore di perumahan Vila Pesona Asri, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau," katanya, Selasa (23/7/2024).

Vonis tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Mahkamah Agung. Namun, saat akan dieksekusi, Dewi menghilang.

"Terakhir, kasus itu juga diketuk palu oleh Mahkamah Agung Nomor 937K/PID/2012 tanggal 26 Juni 2012. Namun saat akan dieksekusi terpidana menghilang," terang Sri Hartatie.

"Dewi Sartika dijerat atas kasus penipuan dan divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 262/PID.B/2010 tanggal 14 Maret 2011," sambungnya.

Wakajati Riau menghimbau kepada para terpidana lainnya untuk segera menyerahkan diri dan tidak mencoba melarikan diri, karena tim Tabur Kejari Riau akan terus melakukan pengejaran.

Penangkapan Dewi Sartika merupakan bukti keseriusan Kejati Riau dalam menegakkan hukum. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Terkini