RIAUREVIEW.COM --Para bakal pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, diminta untuk memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) sesuai aturan. Pasalnya saat ini sudah mulai banyak APS yang dipasang di sejumlah tempat.
Bahkan ada APS yang dipasang di ruang hijau, tiang listrik, hingga dipaku ke pohon. Kondisi ini jelas melanggar aturan yang berlaku dan merusak keindahan kota.
"Kami sudah menyurati, kami minta kerelaan masing-masing tim paslon menempatkan APD sesuai dengan aturan," kata Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Jumat (13/9).
APS yang dipasang di jalur hijau, apalagi dipaku ke pohon jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Risnandar menyebut, bahwa dirinya sudah memerintahkan Satpol PP agar menindaklanjuti keberadaan APS yang terpasang sembarangan.
Ia meminta Satpol PP agar menyurati parpol supaya memasang APS sesuai tempatnya. Jangan sampai di pasang di lokasi yang dilarang.
"Kasatpol PP saya perintahkan menyurati parpol agar menempatkan APS pada titik tertentu. Sudah kami surati," tegas Pj wako.
Risnandar mengingatkan kepada tim dari lima bakal paslon agar memasang APS di tempat semestinya.
"Dan di dalam pertemuan saya dengan lima kandidat, saya minta untuk rapikan," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa pemerintah sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Pekanbaru agar menindaklanjuti pemasangan APS yang sembarangan. Risnandar tidak ingin ketika pemerintah kota menindak malah dianggap ikut serta.
"Karena kewenangan APS ini kalau pemerintah yang turun langsung, nanti dianggap pemerintah ikut serta," pungkasnya.
Sumber: Riauaktaul.com