Aniaya Warga Hingga Tewas, Bripka AS Dipecat dengan Tidak Hormat dari Polda Riau

Jumat, 13 September 2024 | 14:14:13 WIB
Oknum polisi berinisial AS diberhentikan tidak dengan hormat okeh Polda Riau (foto; Riauterkini.com)

RIAUREVIEW.COM --Oknum polisi berinisial AS diberhentikan tidak dengan hormat okeh Polda Riau. Oknum polisi yang berpangkat Bripka itu ditangkap Polda Riau lantaran menganiaya J warga Kecamatan Siak Hulu hingga meninggal dunia. 

Korban yang berusia 31 tahun itu meninggal dunia di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Senin (09/09/24). Korban meninggal dunia lantaran mengalami pendarahan pada bagian otak kanan. 

Dalam temu persnya di Mapolda Riau, Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan AS bertindak di luar prosedur dan untuk kepentingan pribadi bahkan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Untuk itu pihaknya membekuk pelaku yang tak lain adalah personil Polda Riau. 

"Awalnya pelaku ini melakukan penyelidikan kasus pencurian. Namun kasus itu tidak dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia diajak oleh rekannya Y yang mengaku kehilangan barang dan diambil oleh J. Y adalah otak penganiayaan," jelasnya. 

Penganiayaan itu sendiri dilakukan pelaku pada Ahad (08/09/24) di Desa Kualu. Kemudian korban dibawa kedua pelaku ke perkebunan sawit di Desa Durian Pandam, Kecamatan Siak Hulu. 

Korban sendiri sempat dibawa kedua pelaku ke rumah nenek korban untuk mencari barang yang dicuri tersebut, namun tidak ditemukan. 

Namun lantaran korban sudah lemas dan tidak berdaya, korban lantas dibawa ke RS Sansani sekitar pukul 20.30 WIB. Di rumah sakit itu kedua pelaku meninggalkan korban. 

Lantaran luka korban cukup parah, korban lantas di rujuk ke RSUD Arifin Achmad. Di rumah sakit yang beroperasi di jalan Diponegoro itulah korban menghembuskan nafas terakhirnya. 

"Seharusnya kalau kasus pencurian ya di laporkan bukan justru main hakim sendiri," paparnya. 

Saat ini pihaknya tengah memburu Y yang belum tertangkap. 

Kabid Propam, Kombes Edwin L Sengka menegaskan AS akan menjalani proses hukum lebih lanjut terkait tindakannya yang dinilai melanggar prosedur hukum dan menyebabkan kematian. 

“Terhadap pelaku AS ini kita sangkakan dengan pasal 13 ayat 1 melanggar prosedur hukum dan akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penganiayaan ini, baik itu warga sipil maupun oknum polisi,” tegasnya.*

 

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com

Terkini