Delapan Daerah Usulkan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota ke Pemprov Riau

Kamis, 10 Oktober 2024 | 20:08:25 WIB
Gedung DPRD Kota Dumai (foto: Cakaplah.com)

BEDELAU.COM --Delapan daerah di Provinsi Riau telah mengusulan calon pimpinan DPRD kabupaten/kota. Dari delapan, enam usulan sudah selesai diproses penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Tri Jumarsa Jalil, Kamis (10/10/2024).

Dia mengatakan, adapaun delapan daerah yang sudah mengusulkan untuk calon pimpinan DPRD setempat, yakni Kabupaten Siak, Pelalawan, Kampar, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Bengkalis, Indragiri Hilir (Inhil) dan kota Dumai.

"Hingga saat ini kami sudah menerima usulan calon pimpinan DPRD dari delapan kabupaten/kota di Riau. Yakni Kabupaten Siak, Pelalawan, Kampar, Rohul, Rohil, Bengkalis, Inhil dan kota Dumai," katanya.

Setelah menerima usulan tersebut, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan dokumen sesuai dengan usulan daerah serta partai pemenang dari masing-masing kabupaten/kota. Baru selanjutnya nanti pihaknya akan memproses SK nya.

"Untuk pimpinan DPRD Kabupaten/Kota di Riau, yang mengeluarkan SK nya pak gubernur. Dari delapan usulan itu, enam sudah keluar SK nya dan hanya tinggal Bengkalis dan Inhil yang masih diproses karena berkasnya juga baru masuk," ujar pria yang akrab disapa Yoyok ini.

Dia menjelaskan, bahwa sesuai aturan yang berlaku, batas akhir penyerahan usulan nama-nama calon pimpinan DPRD yakni satu bulan pasca pelantikan. Karena itu pihaknya mengingatkan agar daerah yang belum menyerahkan usulan nama untuk dapat disegerakan.

"Kalau sesuai aturan, pengusulan nama calon pimpinan itu maksimal satu bulan," cetusnya.

Sementara itu, untuk tahapan pengusulan calon pimpinan DPRD provinsi Riau, pihaknya juga sudah menerima. Namun khusus untuk pimpinan DPRD tingkat provinsi Riau, jika usulan sudah masuk maka pihaknya akan meneruskan ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri).

"Kalau untuk pimpinan DPRD tingkat provinsi, yang mengeluarkan SK nya Kemendagri. Setelah usulan masuk langsung kami teruskan," tutupnya.

 

 

Sumber: Cakaplah.com

Terkini