Korupsi KUR Rp46 Miliar, Tersangka Kuras Uang Negara untuk Beli Mobil hingga Modal Merambah Hutan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:45:31 WIB
Polda Riau membongkar dugaan megakorupsi di Bank BNI Cabang Pembantu Bengkalis yang merugikan negara Rp46,6 miliar (foto: cakaplah.com)

RIAUREVIEW.COM --Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan megakorupsi di Bank BNI Cabang Pembantu Bengkalis yang merugikan negara Rp46,6 miliar. 

Korupsi berjemaah melibatkan berbagai pihak, dari petinggi di bank plat merah tersebut, pengurus koperasi hingga kepala desa. Para tersangka memperkaya diri sendiri melalui kredit usaha rakyat (KUR).

"Sebelumnya kita memproses dua kepala cabang bank BUMN di Bengkalis, analisis. Sekarang dalam proses persidangan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (17/10/2024) petang.

Mantan Kepala BNI Kantor Cabang Pembantu Bengkalis itu adalah Romy Rizki serta Eko Ruswidyanto dan  Doni Suryadi selaku penyelia pemasaran. Mereka  dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Dari pengembangan yang dilakukan, penyidik kembali menetapkan 8 orang tersangka baru.  Satu di antaranya sudah meninggal dunia.

"Mereka tidak hanya menikmati (uang negara) tapi juga melakukan penipuan-penipuan dan data-data fiktif di bank BUMN itu," jelas Nasriadi didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto.

Dua di antara tersangka itu adalah kepala desa yang terlibat menggunakan data masyarakat untuk pencairan KUR. Salah satunya yang meninggal dunia. "Setelah dana cair dinikmati oleh mereka," kata Nasriadi.

Uang itu digunakan tersangka untuk membeli kendaraan, membuka tambak udang, membeli  perkebunan kelapa sawit atas nama sendiri. "Ada juga yang untuk modal merambah hutan untuk membuka kebun sawit," tambah Nasriadi.

Kini tim penyidik yang menangani kasus korupsi KUR BNI, tengah melakukan  traccing asset atau penelusuran aset milik para tersangka untuk disita guna memulihkan kerugian keuangan negara.

"Kita sudah mengamankan uang tunai Rp313 juta yang kita ambil dari salah satu kelompok tani yang disimpan salah satu tersangka di rekening bank kelompok tani tersebut," jelas Nasriadi.

Selain itu juga disita dua unit mobil Ford Escape, dan Toyota Fortuner yang diduga dibeli dari uang KUR  dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Untuk 7 tersangka baru yang masih proses pengembangan kasu s adalah  S selaku Kuasa Usaha Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat, AM selaku Ketua Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat.

Kemudian H dan JS selaku wiraswasta, S selaku Ketua Kelompok Tani Mas Muda, SD, Bendahara Kelompok Tani Mas Muda, serta S, Kepala Desa Bandar Jaya.

Kasus ini mulai terkuak saat BNI cabang Dumai melakukan pengolahan data kredit pada unit kerja  BNI KCP Bengkalis pada Juni 2023. 

Melalui pemeriksaan acak terhadap 16 debitur, ditemukan bahwa fasilitas KUR yang diberikan tidak  sesuai dengan ketentuan. 

Audit internal BNI kemudian menemukan 654 debitur yang identitasnya disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain, dengan total penyaluran KUR mencapai Rp65,2 miliar dari Oktober 2020 hingga Juni 2022. 

Pengawasan yang kurang ketat dari petugas BNIKCP Bengkalis dalam proses verifikasi debitur dan aset jaminan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar. 

Masing-masing debitur, harusnya mendapatkan Rp100 juta, yang bisa digunakan untuk membeli kebun kelapa sawit.

Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan dan hanya sebagian kecil diserahkan kepada  debitur, sehingga menambah besarnya kerugian.

Berkaca pada kasus ini,  pihak kepolisian memberi peringatan kepada bank lainnya agar memperhatikan prosedur yang benar.

“Kamis ingatkan bank agar memberikan KUR sesuai prosedur yang benar, tidak memalsukan data debitur, tidak memberi uang yang tidak masuk akal,” tegas Nasriadi.

Menurut Nasriadi, pihaknya mengendus ada beberapa bank lain yang juga terindikasi melakukan penyimpangan terkait penyaluran dana KUR. “Ada bank-bank lain masih didalami, kita masih terima laporan,” bebernya.

Ia meminta kepada bank, untuk lebih teliti dan ketat dalam menyeleksi calon penerima dana KUR. “Pastikan uang diterima oleh masyarakat yang berhak, jangan dinikmati mafia-mafia,” tegas Nasriadi.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Terkini