Gerak Cepat! Polsek Limapuluh Amankan Tiga Pelaku Pencurian di PT Murini Samsan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:26:28 WIB
Tiga tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial KU (34), PB (38), dan AS (38)/foto: Riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kantor PT Murini Samsan di Jalan Sutomo, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, pada Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Dalam waktu singkat, tiga tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial KU (34), PB (38), dan AS (38).

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Putra Dirgantara, menjelaskan bahwa pencurian ini pertama kali diketahui saat korban, Getty Themas (36), menerima laporan dari anak buahnya bahwa kantor mereka telah dibobol.

"Setelah mendapat informasi tersebut, korban segera menuju kantor untuk memastikan kejadian," jelas AKP Leo, Jumat (25/10/2024).

Setibanya di lokasi, korban bersama stafnya melakukan pengecekan di seluruh area kantor dan mendapati sejumlah barang elektronik telah hilang.

"Beberapa barang yang hilang di antaranya tiga komponen AC, satu stabilizer, satu tabung gas 12 kg, satu tangga aluminium, serta gulungan kabel grounding dan kabel listrik sepanjang 30 meter," terang AKP Leo.

Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp7 juta.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, informasi mengarah kepada salah satu tersangka, KU, yang tengah berada di sebuah warnet di Jalan Tengku Zainal Abidin.

"Kami segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap KU tanpa perlawanan," lanjut AKP Leo.

Dalam pemeriksaan, KU mengakui perbuatannya dan menyebut dua rekannya, PB dan AS, yang sedang berada di wilayah sekitar Jalan Dr Setia Budhi dan Jalan Wolter Mongisidi. Tim kemudian menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan.

Ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian dan mengungkap bahwa barang-barang hasil curian telah dijual untuk keperluan membeli narkoba.

"Uang hasil penjualan barang curian sebagian mereka gunakan untuk membeli sabu, sementara sisanya dibagi di antara mereka,” tutur AKP Leo.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Limapuluh untuk proses hukum lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutup AKP Leo.

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Terkini