RIAUREVIEW.COM --atuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menangkap seorang pria tua BR (57) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak berusia 8 Tahun.
Ia diamankan petugas di sebuah warung kosong di Desa Teluk Latak Kecamatan Bengkalis, Selasa (17/12/2024) petang.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, pelaku pencabulan yang diamankan tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Menurut Gian, dari laporan orangtua korban, kejadian cabul terhadap anaknya Senin (16/12/2024) kemarin. Pelaku memegang korban dan menciumnya. Pelaku juga melepas celana di hadapan korban dengan maksud memperlihatkan kemaluannya kepada korban.
"Dari laporan itu, petugas bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,"ucap Kasat Reskrim, Rabu (18/12/2024).
Gian mengatakan, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui pernah ditahan (residivis) dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan menjalani hukuman selama 5 tahun.
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Bengkalis. Ia dikenakan Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016.
Sumber: Cakaplah.com