Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:58:41 WIB
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita. (foto/goriau.com)

RIAUREVIEW.COM --Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kematian anggota keluarga guna memperoleh akta kematian. Dokumen ini memiliki peran penting sebagai bukti hukum atas peristiwa kematian serta diperlukan dalam berbagai urusan administratif.

“Akta kematian penting untuk proses administrasi seperti asuransi, pembagian warisan, perbankan, dan keperluan lainnya,” kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita tulis goriau.com, Jumat (27/12/2024).

Masyarakat dapat mengurus akta kematian secara online melalui laman sipenduduk.pekanbaru.go.id. Pada laman tersebut, pengguna hanya perlu memilih layanan “Pencatatan Kematian di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Persyaratan Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  1. KK dan KTP-el almarhum.KTP-el pelapor dan saksi.

Formulir F2.01.

Formulir F1.06 (jika ada perubahan data).

Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan (jika meninggal di rumah).

Irma menjelaskan, pengurusan akta ini juga mencakup pembaruan Kartu Keluarga (KK) secara otomatis.

“Akta kematian akan dikirimkan melalui email dalam waktu 1×24 jam setelah proses pengajuan selesai,” tambahnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan layanan kependudukan secara cepat dan efisien. (***)

 

 

Terkini