Enam Kali Jual Mobil Kredit Tanpa Sepengetahuan Leasing, Pria di Pekanbaru Ditangkap

Rabu, 08 Januari 2025 | 20:01:05 WIB
H alias Dani (38), foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Polisi menangkap pria berinisial H alias Dani (38) atas dugaan penggelapan mobil, yang dijualnya tanpa sepengetahuan pihak leasing.

Mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi BM 1142 LLJ dibeli pelaku melalui leasing PT Adira Finance. Mobil itu dijual seharga Rp60 juta, padahal masih dalam masa kredit.

"Penjualan tersebut terjadi tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada pihak leasing," ujar Kanit Reskrim AKP Abdul Halim, Rabu (8/1/2025).

Halim menjelaskan, mobil itu dibeli pelaku seharga Rp 178 juta pada Desember 2023 dengan uang muka (DP) Rp 14 juta dan setuju untuk mencicil selama 5 tahun dengan angsuran Rp 3.930.000 per bulan.

Namun, setelah menunggak pembayaran selama lebih dari 10 bulan, pihak leasing melakukan pengecekan dan menemukan bahwa mobil tersebut sudah dijual kepada seseorang berinisial M (DPO) pada Maret 2024.

Disebutkan, sebelum dilaporkan, pihak leasing telah berupaya untuk menemui Dani dan mencari solusi atas tunggakan pembayaran sudah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.

Bahkan, saat mobil tersebut dicari, pihak leasing baru mengetahui bahwa kendaraan yang bersangkutan sudah tidak lagi berada dalam penguasaan debitur.

Menyadari kerugian yang dialami, pihak leasing melaporkan kasus ini ke Polsek Senapelan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Dani yang merupakan warga Kabupaten Indragiri Hilir, pada Sabtu (2/11/2024).

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Dani sudah melakukan tindakan serupa sebanyak enam kali dengan leasing lainnya," ungkap Halim.**

 

 

Sumber: cakaplah.com

Terkini