Polresta Pekanbaru Periksa Enam Saksi Terkait Kematian Pasien RSJ Tampan

Jumat, 02 Mei 2025 | 19:06:26 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, foto: Riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru terus mendalami penyebab kematian pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan berinisial AN yang ditemukan tewas diduga akibat gantung diri pada Jumat (25/4/2025) lalu.

Penyelidikan dilakukan usai pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa enam orang saksi untuk mengungkap penyebab pasti kematian pasien tersebut.

"Sejauh ini kami sudah memeriksa enam saksi, termasuk dokter dan perawat yang menangani korban saat kejadian. Penyelidikan masih terus berjalan," kata Kompol Bery kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Dalam upaya mengungkap kasus ini, penyidik juga telah menyita sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Rekaman tersebut kini tengah dianalisis oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor).

"Rekaman CCTV sudah kami kirim ke Labfor untuk dianalisis guna memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kejadian ini," ungkapnya.

Kompol Bery menegaskan, apabila ditemukan unsur kelalaian dari pihak rumah sakit atau individu tertentu, maka penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Kami ingin memastikan kebenaran di balik peristiwa ini agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat," tegasnya.

Polisi juga masih menunggu hasil visum dan autopsi sebagai bagian dari pembuktian penyebab kematian korban.

"Kami akan sampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik," pungkas Kompol Bery.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Terkini