RIAUREVIEW.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan rincian dugaan aliran dana tunai yang diterima Risnandar Mahiwa selama menjadi Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru.
Dalam dakwaan, Risnandar disebut menerima lebih dari Rp2,4 miliar dalam periode Juni hingga November 2024.
Penerimaan tersebut diduga berasal dari Novin Karmila dan dilakukan secara bertahap, antara lain:
- Rp590 juta dalam lima kali transaksi pada Juni 2024
- Rp400 juta pada Juli 2024
- Rp20 juta pada Agustus 2024
- Rp250 juta dalam dua kali transaksi pada September 2024
- Rp150 juta pada Oktober 2024
- Rp1 miliar pada November 2024 yang diterima di Rumah Dinas Wali Kota.
Sementara itu, Novin Karmila juga disebut menerima dana tunai lebih dari Rp2 miliar, dengan rincian:
- Rp200 juta pada Juni 2024
- Rp50 juta pada Juli 2024
- Rp104 juta dalam dua kali transaksi pada Agustus 2024
- Rp232,7 juta dalam tiga kali transaksi pada September 2024
- Rp200 juta pada Oktober 2024
- Rp1,25 miliar dalam tiga kali transaksi pada November 2024, yang seluruhnya berasal dari dana Tambahan Uang (TU)
Selain itu, ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto alias Untung, diduga turut menerima dana sebesar Rp1,6 miliar. Penerimaan tersebut terdiri dari:
- Rp50 juta pada Juli 2024
- Rp200 juta dalam dua kali transaksi pada September 2024
- Rp200 juta pada Oktober 2024
- Rp1,15 miliar dalam tiga kali transaksi pada 29 November 2024, seluruhnya bersumber dari dana TU
Menurut JPU KPK, tindakan para terdakwa diduga dilakukan seolah-olah ada utang dari negara kepada mereka, padahal hal tersebut tidak benar.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan ini melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
"Para terdakwa menerima sejumlah uang yang seolah-olah berasal dari utang, padahal faktanya tidak ada dasar hukum yang sah. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan," kata JPU dalam persidangan.
Atas perbuatannya, Risnandar Mahiwa, Novin Karmila, dan Nugroho Adi Triputranto didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: Riauaktual.com