Babak Baru Kasus Penahanan Ijazah di Sanel Tour, Kuasa Hukum Korban Tuntut Keadilan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 21:57:33 WIB
Kuasa hukum korban, Endang Suparta, foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --- Kasus penahanan ijazah mantan karyawan Sanel Tour and Travel kembali menjadi sorotan publik. Beberapa waktu lalu Komisi V DPRD Kota Pekanbaru melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau dan pemilik Sanel Tour and Travel.

Dari 12 orang yang melapor, ada 4 orang yang diakui oleh Santi, owner Sanel Tour and Travel, sebagai eks karyawannya. Ijazah empat orang tersebut diakui memang masih berada di Sanel. Sementara sisanya, pihak Sanel mengaku tidak mengetahui atau mengenali nama-nama yang melapor ke Disnakertrans Riau tersebut.

Bahkan, disebut-sebut korban lainnya adalah mantan karyawan Lion Parcel yang pernah bekerja sama dengan Sanel.

Saat ini, korban penahanan ijazah di perusahaan tersebut mencapai 44 orang dan terus bertambah sesuai dengan laporan yang masuk ke kuasa hukum korban, Endang Suparta. Ia mengungkapkan Lion Parcel dan Sanel tersebut adalah milik satu orang yang sama.

"Sanel itu direkturnya Santi dan suaminya ikut mengelola. Sedangkan Lion Parcel itu franchisenya dipegang oleh Santi juga bersama suaminya. Jadi mereka mengelola itu, anehnya dalam merekrut pegawai apakah Sanel maupun Lion Parcel itu tujuannya ke kantor Sanel," ujar Endang, Sabtu (10/5/2025).

Dikatakannya, di perusahaan Sanel tersebut, bercampur orang yang mau tes kerja di Lion Parcel maupun orang yang mau tes menjadi pegawai Sanel.

"Memang sejak awal tidak ada kejelasan atau pemisahan. Mana yang pegawai Lion Parcel dan mana yang pegawai Sanel. Dicampuradukkan saja, ada yang tanda terima ijazahnya ke Sanel. Tapi ternyata malah ditempatkan di Lion Parcel," cakapnya.

Endang mengaku terkejut mendengar RDP Komisi V bersama pemilik Sanel. Padahal, sambung Endang, korban penahanan ijazah yang berjumlah 44 orang ini tidak pernah mengadu ke Komisi V DPRD Provinsi.

"Kita dari pekerja tidak pernah mengadukan persoalan ini ke Komisi V DPRD Provinsi. Kemudian, pertemuan itu dilakukan tanpa mengundang atau mengajak eks pekerja. Sehingga keterangan yang didengar itu, keterangan dari Sanel sendiri, tentu ini tidak berimbang,” katanya.

Endang juga menilai Komisi V seperti juru bicara perusahaan Sanel. Kata Endang, Komisi V menyampaikan empat orang yang ijazahnya dikembalikan oleh perusahaan, karena bermasalah dan hal lainnya, padahal mantan karyawan itu tidak dihadirkan untuk memberikan klarifikasi.

"Seenaknya bilang empat orang yang ijazah dikembalikan oleh perusahaan, karena mereka bermasalah, dituduh-tuduh tanpa orangnya dihadirkan untuk diberikan klarifikasi. Sehingga wajar kami curiga, kenapa prosesnya tidak adil, dan tidak melibatkan korban di sini,” cakapnya.

"Seharusnya Komisi V itu menanyakan detail apa bukti-buktinya empat orang itu dianggap bermasalah. Itu kan statement-nya seolah-olah masalah sudah clear, yang dikembalikan cuma empat orang, sedangkan korbannya 44 orang dan sekarang bertambah 46 orang. Kalau mau clear, kembalikan semuanya,” tegasnya.

Endang mengungkapkan saat ini dirinya sudah mengantongi bukti-bukti bahwa semua korban pernah bekerja di Sanel dan ijazah mereka yang ditahan di sana.

"Kita punya bukti foto-foto mantan karyawan ini memakai seragam Sanel, memakai seragam Lion Parcel, serta ikut di acara-acara yang dibuat oleh owner. Kita punya semua bukti itu, namun mereka masih menyangkal hal itu. Logikanya, bagaimana mungkin mereka bukan karyawan Sanel, sementara aktivitas mereka di sana setiap hari dan menggunakan seragam Sanel," tutupnya.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Terkini