Bawa 103 Gram Sabu, Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Sabtu, 24 Mei 2025 | 22:46:46 WIB
A (21) Ditangkap

RIAUREVIEW.COM --Seorang pria berinisial A (21) yang masih berstatus mahasiswa ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 100 gram.

Penangkapan terjadi pada Selasa malam, 20 Mei 2025, sekitar pukul 21.05 WIB di depan sebuah minimarket di kawasan SPBU Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Pelaku ditangkap saat hendak masuk ke minimarket. Dari penggeledahan di kantong jaketnya, petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat sekitar 103,5 gram," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (24/5/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Petugas langsung melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil mengamankan A tanpa perlawanan. 

Proses penggeledahan dilakukan di lokasi dengan disaksikan langsung oleh seorang karyawan minimarket.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kombes Putu menjelaskan bahwa sabu tersebut diduga kuat akan diedarkan kembali oleh pelaku. Saat ini, penyidik tengah mendalami asal usul barang haram itu serta keterkaitan A dengan jaringan peredaran narkoba di Pekanbaru.

"Kami masih melakukan pengembangan terkait asal usul sabu serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba di wilayah ini," tambahnya.

Tersangka kini telah ditahan di Mapolda Riau dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah pidana seumur hidup atau bahkan pidana mati, sesuai berat barang bukti dan peran dalam peredaran narkoba," tegas Kombes Putu.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Terkini