RIAUREVIEW.COM -Muslim, S.sos mantan Ketua DPRD Kuansing, periode 2011-2014 resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan hotel Kuansing.
Penetapan tersangka Muslim, juga tidak dibantah Kajari Kuansing, Sahroni, SH. MH melalui Kasi Intel Elixsander, Selasa (27/5/2025) pagi.
"Nanti-nanti saya buat dulu," ujar Elixsander, ketika dikonfirmasi terkait rilis penetapan tersangka Muslim.
Informasi yang berhasil dirangkum, penetapan tersangka Muslim, ini berkaitan dengan pengadaan lahan hotel Kuansing, masa itu, dirinya menjabat selaku Ketua DPRD Kuansing.
Muslim, sendiri diperiksa Senin (27/5/2025) kemarin oleh pihak Kejaksaan Negeri Telukkuantan, selain Muslim, sepuluh orang Anggota DPRD periode 2011-2014 juga diperiksa sebagai saksi.
Namun, kabarnya pihak Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap Muslim. Dan tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam pengembangan kasus ini.***
Sumber: Riauterkini.com