RIAUREVIEW.COM --Sejumlah pelaku usaha di Kota Pekanbaru, masih didapati melakukan manipulasi pajak. Wajib pajak ini didapati tidak melaporkan omzet sebenarnya, supaya rendah dalam membayar pajak daerah.
Hal ini terungkap saat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah pelaku usaha, Rabu (28/5) dini hari.
Tim dari Bapenda Kota Pekanbaru, mendatangi langsung sejumlah restoran dan arena biliard di beberapa tempat. Mereka mengecek langsung jumlah pajak yang dibayarkan.
"Berdasarkan pengamatan kami, masih didapati ketidak sesuaian dan ketidak jujuran wajib pajak dalam melaporkan untuk melakukan kewajiban perpajakan mereka," kata Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan usai memimpin sidak.
Pihaknya mendapati satu restoran yang dalam pelaporan pajaknya sangat tidak sesuai. Padahal usaha tersebut sangat ramai pengunjungnya, namun pajak yang dilaporkan dan dibayarkan kecil.
Pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan mendalam, dan menerbitkan surat tertunggak pajak. Pelaku usaha yang kedapatan memanipulasi pajak, ditegaskan Denny bakal mendapatkan sanksi.
"Kita akan terbitkan surat kurang bayarnya, denda berjalan akan kita kenakan," tegas Denny.
Dia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, dan wajib pajak lainnya supaya mematuhi ketentuan pajak. Laporan pajak mereka harus sesuai dengan omzet yang mereka dapat.
"Jadi jangan ada yang ditutup-tutupi. Laporkan lah sesuai dengan omzet. Kami akan terus turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan, sesuai instruksi bapak wali kota dalam upaya menggenjot PAD," pungkasnya.
Sumber: Riauaktual.com