Polda Riau Siap Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:06:28 WIB

RIAUREVIEW.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau, akan segera umumkan tersangka pada kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020–2021. Dimana sebelumnya pihaknya telah gelar perkara di Mabes Polri pada 17 Juni 2025, kemarin.

Pada gelar perkara itu ditemukan dua alat bukti yang cukup dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp195.999.134.067 itu. Dua alat bukti ini yang kemudian menjadi dasar penyidik menetapkan M selaku pengguna anggaran di DPRD Riau itu sebagai tersangka.

“penyidik menetapkan M, selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Riau dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Rabu (18/06/25).

Lanjutnya, penetapan tersangka akan dilanjutkan terhadap pihak-pihak lain berdasarkan hasil pendalaman peran serta aliran dana. Dimana akan dikelompokkan siapa yang terlibat. Mulai dari pemegang kewenangan terbesar dan menerima keuntungan paling besar.

"Pada gelar yang asistensi dari Kortas Polri, para peserta rapat setuju untuk M dapat dimintai pertanggung jawaban hukum terkait perkara tipikor SPPD fiktif 2020-2021. Kemudian selanjutnya akan segera dilakukan gelar penetapan tersangka kembali bertampat diruang gelar di Ditreskrimsus Polda Riau,” tandasnya.**

 

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com

Terkini