Dua Cukong Perambah 401 Hektare Hutan TNTN Ditetapkan Tersangka

Senin, 30 Juni 2025 | 17:19:48 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, foto: Riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Upaya penyelamatan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dari praktik perambahan liar terus dilakukan aparat penegak hukum. Dua orang yang diduga sebagai aktor utama atau cukong di balik pembukaan lahan seluas 401 hektare di kawasan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

"Kita sudah menerima SPDP atas dua orang tersangka berinisial NA dan DP. Surat itu tertanggal 24 Juni 2025 dan kami terima keesokan harinya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai identitas kedua tersangka, Zikrullah tidak membantah bahwa NA merujuk pada Nico Jan Andrio Sianipar dan DP adalah Dedi Purnomo.

Keduanya diduga kuat sebagai cukong yang mengatur perambahan kawasan hutan konservasi untuk dijadikan kebun kelapa sawit.

"Mereka dijerat Pasal 40 dan/atau 40B ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," terang Zikrullah.

Ia menambahkan, Kejati Riau telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui surat P-16 untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

"Saat ini kita menunggu pelimpahan berkas tahap I dari penyidik untuk diteliti kelengkapannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai dalang perambahan hutan TNTN.

"Ada, itu 401 hektare," kata Kapolda singkat saat ditemui wartawan di Pekanbaru, pekan lalu.

Sementara Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyatakan bahwa pihaknya akan merilis secara resmi kronologi dan perkembangan kasus ini. "Nanti akan dirilis oleh Pak Kapolda," ujarnya.

Kasus ini menguak setelah penyidik menemukan areal sawit ilegal di kawasan TNTN yang dijaga pekerja. Lahan tersebut sebelumnya diketahui milik Dedi Yanto, yang juga telah ditangkap.

Dedi memperoleh lahan itu dari Jasman, pemangku adat yang mengklaim memiliki hak ulayat atas sekitar 113.000 hektare kawasan konservasi.

Aktivis lingkungan menyambut baik penegakan hukum terhadap para perambah.

"Penindakan terhadap aktor intelektual sangat penting untuk memutus rantai kejahatan lingkungan di Riau," kata Tommy Fredy Simanungkalit, Ketua Mandala Fondation Nusantara.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Terkini