Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 di Pekanbaru, Puluhan Pelanggar Lalu Lintas Ditindak

Jumat, 18 Juli 2025 | 19:36:20 WIB
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, Jumat (18/7/2025), foto: Riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, Jumat (18/7/2025), di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang, tepatnya di depan Kantor Camat Tuah Madani.

Operasi yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB tersebut menjaring sebanyak 65 pelanggaran lalu lintas.

Operasi ini dipimpin oleh Kepala Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Riau, Kompol Fauzi, dan melibatkan berbagai instansi terkait, antara lain BPTD Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Bapenda Riau, Denpom 1/3 Pekanbaru, Satlantas Polresta Pekanbaru, Provos Polda Riau, dan PT Jasa Raharja.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan berkendara.

"Angka pelanggaran ini menjadi indikator bahwa edukasi dan penindakan harus terus berjalan beriringan," ungkap Kompol Fauzi.
Untuk rincian pelanggaran ada 41 pelanggaran oleh Ditlantas Polda Riau, 19 pelanggaran oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan 5 pelanggaran oleh BPTD Kementerian Perhubungan.

Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain 24 kasus pelanggaran tata cara muatan barang, 20 pengendara tidak memakai helm, 11 pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), 4 pengendara tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 4 kendaraan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sah atau tidak terpasang, dan 2 pelanggaran terkait Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK).

Kompol Fauzi menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta meminimalisir risiko kecelakaan di wilayah hukum Polda Riau.

"Ditlantas Polda Riau berharap kegiatan serupa dapat digelar secara berkala, tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai media edukasi berkelanjutan bagi pengguna jalan," jelasnya.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Terkini