Polres Kampar Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Antar Kabupaten

Kamis, 31 Juli 2025 | 12:11:11 WIB
Polres Kampar Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Pick Up, foto: Riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Tim Gasak Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian mobil pick up lintas kabupaten.

Pelaku berinisial RO (37), warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, ditangkap atas kasus pencurian mobil di Jalan Letnan Boyak, Kecamatan Bangkinang Kota, pada Rabu (6/11/2024) lalu.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.

"Benar, pelaku kita tangkap di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu," ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Ramdani (28), yang kehilangan mobil Mitsubishi L300 BM 9356 TN miliknya yang diparkir di halaman rumah. 

"Korban sempat mencari namun tidak menemukannya, hingga akhirnya melapor ke Polres Kampar," jelas AKP Gian.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Danau Lancang. Tim Gasak pun langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa RO telah melakukan aksi pencurian mobil di sejumlah wilayah, antara lain:

- Jalan Letnan Boyak, Bangkinang Kota, Kampar

- Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (mobil Suzuki APV)

- Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak

- Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu

- Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar

Menurut pengakuan pelaku, mobil L300 yang dicuri di Bangkinang telah dijual kepada seseorang berinisial TU, dalam transaksi di Simpang Topas, Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, seharga Rp25 juta.

"Setelah ditelusuri, ternyata TU sudah lebih dulu diamankan di Rutan Polres Kampar terkait kasus narkoba," ungkap AKP Gian.

Saat diperiksa, TU mengaku bahwa mobil curian tersebut telah dijual kembali di wilayah Kabupaten Siak. Kini, pelaku RO telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tegas Kasat Reskrim.

 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Terkini