PPATK Pastikan Rekening Dormant Tak Lagi Diblokir, Bank Diminta Segera Buka Kembali

Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:09:23 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan tidak ada lagi pemblokiran rekening dormant (tidak aktif) milik masyarakat. Foto : SM News.com

RIAUREVIEW.COM--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan tidak ada lagi pemblokiran rekening dormant (tidak aktif) milik masyarakat. 

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawas Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, mengatakan, sudah memberi arahan kepada bank untuk membuka kembali rekening dormant yang sempat diblokir.

"Suai arahan kepala PPATK, sudah tidak ada lagi pemblokiran atas rekening dormant. Kita juga sudah mengarahkan kepada bank untuk segera membuka rekening yang sempat diblokir atas permintaan PPATK," kata Fithriadi, seperti disiarkan media, Selasa (12/8/2025). 

PPATK sudah memiliki peta risiko terkait rekening dormant yang berisiko dan yang memang digunakan masyarakat.

"Ada yang terutama yang lima tahun ke atas, bahkan ada yang sampai 35 tahun," ujarnya. 

Sebelumnya, PPATK merampungkan proses analisis rekening dormant yang diblokir sementara sejak 15 Mei 2025.

Proses selesai pada 31 Juli 2025 dan menghasilkan peta risiko atas 122 juta rekening dormant yang terdampak. 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan peta risiko itu menjadi dasar pengelompokan rekening dormant berdasarkan tingkat risiko. Informasi nasabah tidak diungkap secara individual. 

"Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan," ujar Ivan dalam keterangan tertulis.

 

 

 

Sumber: SM News.com 

Terkini