Bejat! Petani di Rokan Hilir Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Senin, 25 Agustus 2025 | 19:02:11 WIB
Pelaku berinisial BA (57).

RIAUREVIEW.COM --Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga hamil. Pelaku berinisial BA (57), warga, Kecamatan Bangko Pusako.

Kasus ini terungkap pada Kamis (21/8/2025) ketika keluarga korban mencurigai kondisi perut gadis berusia 15 tahun tersebut yang terlihat membesar.

Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan alat tes kehamilan dan diperkuat keterangan bidan, korban dinyatakan positif hamil.

Pihak keluarga kemudian menanyakan langsung kepada korban. Awalnya, korban enggan mengungkapkan pelaku, namun setelah dibujuk akhirnya ia menyebutkan bahwa pelaku adalah BA.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak.

"Tim Reskrim Polsek Bangko Pusako mendatangi rumah terlapor. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Kapolsek Bangko Pusako, Iptu Bahagia Ginting, Senin (25/8/2025).

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. Sementara hasil tes urine pelaku menunjukkan negatif narkoba.

"Pelaku dijerat Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kapolsek Bangko Pusako.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan kasus ini.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melindungi anak-anaknya. Segera laporkan bila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan atau kekerasan seksual," tegas Iptu Bahagia.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Terkini