Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink di Rokan Hulu Ditangkap Polisi

Kamis, 04 September 2025 | 19:03:36 WIB
Pelaku EM.

RIAUREVIEW.COM --Seorang karyawan BRILink berinisial EM ditangkap Polsek Tambusai Utara setelah terbukti menggelapkan uang milik atasannya senilai Rp36 juta.

Kasus ini terungkap setelah pemilik BRILink, Rohayati (40), melaporkan dugaan penggelapan ke polisi pada 2 September 2025.

Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang curiga atas adanya transaksi mencurigakan di rekeningnya.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku telah melakukan penggelapan dengan cara mentransfer uang perusahaan ke rekening ayahnya secara bertahap sejak Juni hingga Agustus," ujar Tony, Kamis (4/9/2025).

Pelaku EM, yang merupakan seorang wanita, akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara dan dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa enam lembar rekening koran milik korban serta satu unit ponsel Samsung A03s berwarna biru.

"Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan," tegas AKP Tony Prawira.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Terkini