Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Sabtu, 06 September 2025 | 17:24:32 WIB
Seorang pria berinisial AF (20), ditangkap polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur

RIAUREVIEW.COM --Seorang pria berinisial AF (20), warga Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ditangkap aparat Polsek Kampar Kiri atas dugaan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban, H (43), pada 8 Agustus 2025 lalu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta visum, pelaku berhasil kita tangkap di Pasar Malam Kecamatan Gunung Sahilan, tempat ia bekerja," ungkap Kompol Zuhri, Sabtu (6/9/2025).

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban sedang berada di rumah neneknya.

Pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Kasus ini terungkap ketika ibu korban, W, menanyakan alasan anaknya tidak mau berangkat ke sekolah.

"Korban kemudian menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku di rumah neneknya," jelas Kapolsek.

Mendapat laporan itu, tim gabungan Polsek Kampar Kiri dipimpin Kanit Reskrim Ipda Khamry Gufron bersama Tim Opsnal bergerak cepat.

Pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menangkap pelaku saat hendak menutup dagangannya di Pasar Malam Gunung Sahilan.

"Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Zuhri.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 81 jo 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Terkini