Diduga Cabuli Pacarnya Berulang Kali yang Masih di Bawah Umur, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Rabu, 17 September 2025 | 18:39:14 WIB
Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial BA (28), foto: Riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial BA (28), warga Kecamatan Kampar. Ia diduga telah mencabuli pacarnya, N (16), berulang kali sejak 2024.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, D (37), mengetahui perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polres Kampar.

"Peristiwa ini terjadi sejak Mei 2024 dan baru diketahui orang tua korban pada Mei 2025," ungkap Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (16/9/2025).

Menurut penyelidikan, pelaku awalnya berkenalan dengan korban melalui pesan WhatsApp hingga menjalin hubungan asmara. Pada Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Bangkinang.

Sepulang dari sana, pelaku membawa korban ke Pulau Baru, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar. Di tempat itulah, pelaku merayu korban hingga melakukan perbuatan cabul yang kemudian berulang hingga Mei 2025.

"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan visum terhadap korban. Setelah bukti lengkap, tim bergerak menangkap pelaku," kata AKP Gian.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru.

"Saat ditangkap, pelaku sedang tidur di kamar rumahnya. Ia langsung diamankan ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Gian Wiatma. 
 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Terkini