RIAUREVIEW.COM --Polsek Tambusai Utara bersama Unit Resmob Polres Rokan Hulu berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (47), tersangka penipuan bermodus meluluskan calon siswa Bintara Polri dengan meminta uang sebesar Rp1,2 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, pada 3 September 2025.
Korban mengaku ditipu dengan iming-iming bahwa anaknya bisa diloloskan menjadi anggota Polri.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Rejoice Manalu mengatakan tersangka AM mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Aceh.
Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menunjukkan foto dirinya mengenakan seragam dinas berpangkat Aiptu.
"Pelaku meminta uang secara bertahap hingga mencapai Rp1,2 miliar dengan dalih biaya meluluskan anak korban menjadi Bintara Polri. Setelah kita lakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di Langsa, Aceh, pada 17 September 2025," ujarnya, Sabtu (20/9/2025).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa rekening koran, formulir pendaftaran Bintara Polri, serta sejumlah dokumen lainnya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa tidak ada jalur khusus untuk menjadi anggota Polri selain mengikuti seleksi resmi sesuai prosedur.
"Penerimaan anggota Polri dilakukan dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH). Kami imbau masyarakat untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang," tegasnya.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Saat ini, kasus tersebut sedang diproses lebih lanjut dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Sumber: Riauaktual.com