RIAUREVIEW.COM --Seorang oknum polisi, Bripka A, dipastikan menghadapi proses hukum berat setelah terlibat jaringan peredaran sabu seberat 1 kilogram di Dumai.
Selain terancam hukuman mati sesuai UU Narkotika, ia juga menghadapi ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan bahwa Polri tidak memberi ampun bagi anggota yang terlibat narkoba.
"Tidak ada toleransi. Anggota yang terlibat narkoba pasti ditindak tegas, baik lewat peradilan umum maupun sidang kode etik," kata Anom di Mapolda Riau, Senin (22/9/2025).
Bripka A, yang bertugas di Ditsamapta Polda Riau, ditangkap setelah tiga tersangka lain, yakni MR, AY, dan AP, lebih dulu diamankan. Dari hasil penyidikan, sabu tersebut diketahui milik Bripka A.
Hasil penjualan narkoba bahkan disetorkan ke rekening penampungan yang dikendalikan oknum polisi itu menggunakan nama orang lain.
Petugas akhirnya membekuk Bripka A di sebuah rumah makan di Kota Pekanbaru. Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan menghadapi dua proses hukum sekaligus. Untuk pidana umum ancamannya hukuman mati, sementara dalam kode etik ancaman terberatnya PTDH," tegas Anom didampingi Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi.
Ditresnarkoba Polda Riau masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal barang haram tersebut.
"Kapolda Riau menegaskan komitmen penuh, siapa pun yang terlibat narkoba, termasuk aparat, akan diproses hukum maksimal," pungkas Anom.
Sumber: Riauaktual.com