Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim

Senin, 22 September 2025 | 19:40:09 WIB
Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim, foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --– Tiga terdakwa kasus korupsi anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) Pemerintah Kota Pekanbaru menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

Ketiganya adalah eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution, dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila.

Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Rabu, 10 September 2025. Vonis tersebut menjadi akhir dari persidangan kasus dugaan korupsi berjemaah dalam pencairan dana GU dan TU yang menelan kerugian negara hampir Rp8,9 miliar.

jelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menghukum Risnandar Mahiwa dengan pidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,8 miliar.

Namun, karena sebagian telah disita (sekitar Rp3,6 miliar), maka ia hanya perlu membayar sisa sekitar Rp200 juta. Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita untuk dilelang, atau diganti 1 tahun penjara.

Indra Pomi Nasution dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan, serta pidana tambahan uang pengganti Rp3,15 miliar.

Bila tidak membayar sisa uang pengganti dalam batas waktu yang ditetapkan, harta bendanya akan dilelang. Jika tetap tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman tambahan 1 tahun penjara.

Sementara Novin Karmila dijatuhi vonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar atau 1 tahun penjara.

Majelis hakim juga memutuskan merampas sejumlah aset miliknya untuk negara, termasuk satu unit mobil BMW X1, tas-tas bermerek, dan sepatu mewah.

Setelah pikir-pikir selama 7 hari, ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Dengan begitu, hukuman mereka inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Kami sudah sampaikan ke majelis hakim, tidak ada banding. Klien kami mengakui perbuatannya sejak awal,” ujar Feri, penasehat hukum Novin Karmila, Senin (22/9/2025).

Hal senada juga disampaikan penasehat hukum Indra Pomi, Eca Nora. “IP tidak banding,” singkatnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terungkap bahwa korupsi dilakukan secara sistematis dan terstruktur, berlangsung sejak Mei hingga Desember 2024.

Dana GU dan TU yang dicairkan melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru mencapai total Rp37,79 miliar. Dari jumlah itu, dilakukan pemotongan dan distribusi dana secara tidak sah yang mencapai Rp8,9 miliar lebih.

Dari jumlah itu, ketiga terdakwa menerima dengan jumlah berbeda. Risnandar Mahiwa menerima Rp2.912.395.000, Indra Pomi menerima Rp2.410.000.000, dan Novin Karmila Rp2.036.700.000.

Uang tersebut juga diterima Nugroho Dwi Triputranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar Mahiwa. Ia memperoleh uang Rp1,6 miliar.

Uang tersebut diterima melalui berbagai mekanisme, baik tunai maupun transfer, dan sebagian besar dilakukan di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru serta kantor Sekretariat Daerah.

"Para terdakwa menerima uang seolah-olah negara memiliki utang kepada mereka, padahal tidak demikian. Ini adalah penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri,” tegas JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak.

Bahkan, Risnandar menerima transfer Rp158 juta lebih untuk pembayaran jahit baju istrinya yang bersumber dari dana GU dan TU.

Tak hanya terlibat korupsi, ketiganya juga terbukti menerima gratifikasi dari pejabat di lingkungan Pemkot Pekanbaru.

Risnandar Mahiwa menerima Rp906 juta, termasuk tas mewah dan kemeja dari kepala dinas.

Indra Pomi Nasution menerima Rp1,2 miliar dari beberapa kepala bidang dan kepala dinas, sebagian besar diserahkan melalui ajudannya di lokasi seperti toko pakaian dan ruang kerja Sekda.

Novin Karmila menerima Rp300 juta. Uang itu kemudian ditransfer ke rekening anaknya yang sedang kuliah di Jakarta.

Seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dan dinilai sebagai penerimaan gratifikasi yang melanggar hukum.

JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf f jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Terkini