RIAUREVIEW.COM --- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, kembali mengingatkan kepada badan atau tempat usaha khususnya di jalan-jalan protokol supaya melakukan pembayaran retribusi kebersihan secara non tunai.
Retribusi non tunai ini dapat dibayar di sejumlah bank yang telah bekerjasama seperti Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan, pembayaran retribusi kebersihan non tunai bertujuan menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) yang bisa merugikan pemerintah kota di sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Untuk itu, kita terus menghimbau, melakukan sosialisasi kepada badan usaha di jalan protokol. Sesuai perwako, itu (sampahnya) diangkut oleh DLHK dan mereka membayar retribusi secara non tunai kepada DLHK," kata Reza, Jumat (26/9).
Bagi badan atau tempat usaha yang masih ditagih secara tunai dan mengatasnamakan petugas dari DLHK, mereka diminta melakukan penolakan karena itu merupakan pungli.
- "Jadi kepada masyarakat maupun badan usaha, jangan percaya kepada oknum yang mengatasnamakan DLHK, yang mengambil retribusi atas nama DLHK. Karena pembayaran retribusi ini secara non tunai," tegas Reza.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru di 2025 ini telah memberlakukan pembayaran retribusi kebersihan secara non tunai bagi warga maupun tempat/badan usaha yang terdaftar sebagai wajib retribusi.
Sumber: Riauaktual.com