Nyamar Jadi Polisi, Mahasiswa di Pekanbaru Tipu Wanita dan Gelapkan PS4

Selasa, 30 September 2025 | 21:56:37 WIB
Mahasiswa Pekanbaru nyamar jadi Polisi ditangkap

RIAUREVIEW.COM --- Seorang mahasiswa di Pekanbaru, berinisial GJH (22), kini harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi. Bukan karena aksi heroik, tapi karena nekat menyamar sebagai polisi demi melancarkan serangkaian penipuan, termasuk penggelapan satu unit konsol gim PlayStation 4.

Kisah ini terungkap dari laporan Fahri Yaned (24), seorang pemilik rental konsol yang merasa dirugikan setelah menyewakan PS4 seri Fat berkapasitas 1 TB kepada GJH.

Ia menyebut, sewa yang awalnya disepakati selama sepuluh hari dengan tarif Rp150 ribu per hari itu berubah menjadi kerugian besar saat pelaku tak kunjung mengembalikan barang dan memutus komunikasi.

"Korban tidak lagi bisa menghubungi tersangka setelah masa rental berakhir. Komunikasi terputus dan barang tidak dikembalikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Selasa (30/9/2025).

Unit Reskrim Polresta Pekanbaru akhirnya berhasil meringkus GJH tanpa perlawanan di kawasan Hotel Sabrina, Jalan Sisingamangaraja, pada Kamis (25/9/2025). Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit PS4 dan kwitansi pembelian.

Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata tak hanya melakukan penggelapan, tetapi juga kerap mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Iptu (Inspektur Polisi Satu), lulusan Akademi Kepolisian tahun 2021.

“Pengakuan pelaku, ia mendapatkan seragam Polri itu dengan cara membeli secara online,” jelas Kompol Bery.

Namun cerita tak berhenti sampai di sana. Penyamaran GJH sebagai polisi juga digunakannya untuk merayu dan menipu sejumlah wanita. Meski belum ada laporan resmi yang masuk dari para korban, pihak kepolisian menyatakan kasus ini masih dalam pengembangan.

“Ini masih kita dalami dari pelaku dan juga menunggu jika ada laporan baru nanti masuk dari korban lainnya,” tambah Kompol Bery.

Atas perbuatannya, GJH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

 

 

 

Sumber: cakaplah,.com

Terkini