RIAUREVIEW.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, eks Sekda Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kwpala Bagian Umum Setdako Novin Karmila.
Ketiga terpidana kasus korupsi pemotongan ganti uang (GU) dan tambah (TU) pada APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 itu dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Ketiga terpidana menjalankan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
"Jaksa KPK Erwin Ari mengeksekusi terpidana Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
Risnandar Mahiwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Risnandar telah menyetor uang pengganti ke kas negara sebesar Rp3.648.404.000,00.
"Terpidana sekaligus menyetorkan uang pengganti, denda, serta rampasan ke kas negara," kata Budi.
Terpidana Indra Pomi Nasution dihukum penjara selama 6 tahun dan denda Rp400 juta sibsider 4 bulan kurungan. Indra telah menyetor uang pengganti ke kas negara sebesar Rp1.483.800.000.
Indra Pomi turut menyetorkan mata uang asing berupa 1.021 dolar AS, 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia. Namun Indra masih memiliki kekurangan uang pengganti sebesar Rp1.671.200.000,00 serta kewajiban membayar denda Rp300 juta.
"Sama seperti terpidana lainnya, penagihan sisa kewajiban ini akan dilakukan paling lama satu bulan setelah eksekusi badan," jelas Budi.
Sementara itu, jaksa KPK Syarkiah mengeksekusi terpidana ketiga, Novin Karmila, ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Novin divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Budi menjelaskan, Novin telah menyetor uang pengganti Rp1,3 miliar ke kas negara, namun masih berkewajiban membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp1.036.700.000,00 serta denda Rp300 juta yang akan ditagih dalam waktu satu bulan sejak eksekusi badan.
"Selain setoran uang pengganti dari para terpidana, KPK berhasil menyetor uang rampasan ke kas negara sebesar Rp3.240.500.000," tutur Budi.
Langkah ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya melahirkan hukuman, tetapi juga menimbulkan kewajiban nyata bagi pelaku untuk mengembalikan aset negara yang dirampas.
Budi menyatakan, komitmen KPK dalam memberantas korupsi tidak hanya lewat hukuman badan, tapi juga pengembalian kerugian negara.
Sebelumnya, JPU KPK dalam dakwaannya menyebut bahwa korupsi dilakukan secara sistematis dan terstruktur, berlangsung sejak Mei hingga Desember 2024.
Dana GU dan TU yang dicairkan melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru mencapai total Rp37,79 miliar. Dari jumlah itu, dilakukan pemotongan dan distribusi dana secara tidak sah yang mencapai Rp8,9 miliar lebih.
Risnandar, Indra Pomi dan Novin menerima dengan jumlah berbeda. Risnandar Mahiwa menerima Rp2.912.395.000, Indra Pomi menerima Rp2.410.000.000 dan Novin Karmila Rp2.036.700.000.
Uang tersebut juga diterima Nugroho Dwi Triputranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar Mahiwa. Ia memperoleh uang Rp1.6 miliar.
Uang tersebut diterima melalui berbagai mekanisme, baik tunai maupun transfer, dan sebagian besar dilakukan di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru serta kantor Sekretariat Daerah.
"Para terdakwa menerima uang seolah-olah negara memiliki utang kepada mereka, padahal tidak demikian. Ini adalah penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri,” tegas JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak.
Bahkan, Risnandar menerima transfer Rp158 juta lebih untuk pembayaran jahit baju istrinya yang bersumber dari dana GU dan TU.
Tak hanya terlibat korupsi, ketiganya juga terbukti menerima gratifikasi dari pejabat di lingkungan Pemkot Pekanbaru. Risnandar Mahiwa menerima Rp906 juta, termasuk tas mewah dan kemeja dari kepala dinas.
Indra Pomi Nasution menerima Rp1,2 miliar dari beberapa kepala bidang dan kepala dinas, sebagian besar diserahkan melalui ajudannya di lokasi seperti toko pakaian dan ruang kerja Sekda.
Novin Karmila menerima Rp300 juta. Uang itu kemudian ditransfer ke rekening anaknya yang sedang kukiah di Jakarta.
Seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dan dinilai sebagai penerimaan gratifikasi yang melanggar hukum.
JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pasal 12 huruf f jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.*
Sumber: cakaplah.com