Bisnis Kecantikan Berujung Penipuan, Dua Bos PT Scoo Beauty di Pekanbaru Resmi Ditahan

Rabu, 08 Oktober 2025 | 20:36:40 WIB
Dua pimpinan PT Scoo Beauty Inspira, Gerhilda Elen (GE) dan Saluja Vijay Kumar (SVK), resmi diserahkan ke JPU oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

RIAUREVIEW.COM --Dua pimpinan PT Scoo Beauty Inspira, Gerhilda Elen (GE) dan Saluja Vijay Kumar (SVK), resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Selasa (7/10/2025).

Keduanya terjerat kasus penipuan investasi bermodus bisnis kecantikan yang merugikan korban hingga Rp6,3 miliar.

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

"Benar, hari ini telah dilakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa," ujar Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, Rabu (8/10/2025).

Effendy mengatakan, kedua tersangka langsung ditahan di lokasi berbeda. GE dititipkan di Lapas Perempuan Pekanbaru, sedangkan SVK di Rutan Kelas II Pekanbaru.

Kasus ini bermula dari tawaran investasi yang dilakukan Nova Susanti, Direktur PT Scoo Beauty Inspira Jakarta, kepada pasangan Eka Desmulyati dan Edi Chandra pada awal 2024.

Nova mengklaim perusahaan tersebut berada di bawah naungan RANS Entertainment milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Dengan iming-iming bagi hasil 60 persen untuk investor dan 40 persen untuk pengelola, korban menyetorkan dana hingga miliaran rupiah.

Namun, belakangan diketahui kerja sama dengan RANS hanya sebatas promosi media sosial, bukan kemitraan bisnis resmi.

Toko Scoo Beauty Panam bahkan sempat diresmikan untuk meyakinkan korban, tapi belakangan terungkap bahwa kegiatan bisnis di sana tidak sesuai janji investasi.

Setelah tak kunjung menerima keuntungan, korban akhirnya melapor ke Polda Riau pada November 2024.

Dari penyelidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Nova Susanti, Gerhilda Elen, dan Saluja Vijay Kumar.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan secara bersama-sama.

"Nilai kerugian korban mencapai Rp6,3 miliar. Ini jadi pengingat agar masyarakat tidak mudah tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar hukum yang jelas," tutup Effendy.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Terkini