RIAUREVIEW.COM --Ketua organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (Petir), berinisial JS, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Riau.
JS dibekuk Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) bersama Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di salah satu coffee shop hotel di Kota Pekanbaru, Senin, 14 Oktober 2025 malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp150 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap perusahaan kelapa sawit besar di Riau, yakni PT Ciliandra Perkasa, grup dari First Resources.
Menariknya, usai ditangkap, JS sempat berteriak meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. JS mengklaim dirinya dijebak oleh pihak perusahaan.
"Saya diajak ketemu oleh Nurianto dari First Resources Surya Dumai. Saya tidak pernah minta uang, malah dijebak," ujar JS kepada awak media.
JS juga menuding adanya aliran dana Rp2,7 triliun dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ke PT Ciliandra, merujuk pada temuan yang pernah disinggung oleh anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
"PT Ciliandra harus ditangkap. Mereka terima Rp2,7 triliun dari Rp57 triliun dana BPDPKS yang sudah masuk penyidikan Jampidsus," teriak JS saat digiring ke mobil tahanan.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah atas tindakan pemerasan JS.
"JS melakukan pemerasan dengan kedok LSM untuk menakut-nakuti korban. Berdasarkan laporan polisi, JS meminta uang kepada perusahaan agar tidak diberitakan negatif," ujar AKBP Sunhot, Kamis (16/10/2025).
Awalnya, tersangka menuntut uang sebesar Rp5 miliar, namun setelah negosiasi, disepakati Rp1 miliar.
JS mengancam akan menggelar demo di Jakarta dan memberitakan dugaan korupsi serta pencemaran lingkungan oleh perusahaan di 24 media online jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Setelah bernegosiasi, pertemuan antara pihak perusahaan dan JS dilakukan di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada 14 Oktober 2025.
Dalam pertemuan itu, perusahaan memberikan uang pangkal Rp150 juta sebagai bagian dari kesepakatan awal.
"Saat penyerahan uang berlangsung, Tim RAGA langsung melakukan OTT dan mengamankan JS beserta barang bukti uang Rp150 juta yang disimpan dalam tasnya," ungkap Sunhot.
Kini JS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Ia dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Kami fokus pada perkara pemerasan. Semua pernyataan JS tetap kami catat, tapi pembuktiannya tentu harus sesuai prosedur hukum," tutup Sunhot.
Sumber: Riaureview.com