Serukan Stop Kriminalisasi, Massa Aksi Tuntut Pembebasan Gubri Nonaktifkan Abdul Wahid

Jumat, 07 November 2025 | 18:41:58 WIB
Aksi di Tugu Perjuangan, Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru, Jumat (7/11/2025)

RIAUREVIEW.COM --Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Riau menggelar aksi di Tugu Pahlawan, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Jumat (7/11/2025).

Aksi itu menyuarakan penghentian kriminalisasi untuk Provinsi Riau.

"Kami sangat menyayangkan sikap KPK yang tidak sesuai prosedur dalam menetapkan tersangka pada kasus ini," kata Koordinator Lapangan Bambang.

Mereka juga menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadikan alat politik bagi pihak tertentu di Riau.

"Stop kriminalisasi Riau. Kami juga meminta agar KPK dibersihkan dari oknum yang tidak berkompeten yang nantinya akan merugikan KPK itu sendiri," katanya.

Massa aksi turut menyuarakan pembebasan Gubernur Riau nonaktifkan Abdul Wahid.

"Segera bebaskan Gubernur Riau," katanya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Wahid dan 2 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebutkan penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menemukan kecukupan alat bukti.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam," kata Johanis.

Johanis menyebutkan ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai 23 November 2025 mendatang.

"Terhadap AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK dan dua lainnya di Rutan Gedung Merah Putih," ungkapnya.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Terkini