Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Kuansing

Kamis, 20 November 2025 | 19:30:15 WIB
Pria berinisial CH (38), terduga pelaku penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih.

RIAUREVIEW.COM --Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik berhasil meringkus seorang pria berinisial CH (38), terduga pelaku penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih.

Pelaku ditangkap setelah dilakukan pengejaran panjang yang berlangsung hingga dini hari, Kamis (20/11/2025).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Riduan Butar Butar, menyebut bahwa pengungkapan itu merupakan hasil respons cepat polisi atas laporan masyarakat.

"Setiap laporan masyarakat adalah prioritas kami. Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak. Ini bentuk komitmen Polres Kuansing untuk memberikan rasa aman," tegasnya.

Kasus bermula ketika korban HS (47) melaporkan bahwa mobilnya dibawa CH pada 9 November 2025 dan tak kunjung dikembalikan meski sudah ditunggu beberapa hari.

Merasa dirugikan hingga Rp250 juta, HS membuat laporan ke Polsek Kuantan Mudik pada 12 November 2025.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga pada 19 November 2025 didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Pekanbaru.

"Tim langsung bergerak ke Pekanbaru. Setelah pelaku diketahui kembali menuju Teluk Kuantan, anggota mengejar tanpa menunda.

Sekitar pukul 01.45 WIB, CH berhasil kami amankan di Bundaran Tugu Pelajar Simpang Tiga Teluk Kuantan," jelas Iptu Riduan.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kwitansi dan STNK kendaraan.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan kini dalam proses hukum. Kami mengapresiasi kerja keras anggota yang bekerja hingga larut malam," ujar Kapolsek.

Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kriminalitas agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat.

CH kini ditahan di Polsek Kuantan Mudik dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Terkini