Berkelahi Berujung Maut di Dumai Barat, Polisi Amankan Tersangka

Rabu, 28 Januari 2026 | 16:59:32 WIB

RIAUREVIEW.COM --Kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di wilayah Dumai Barat, Kota Dumai. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/1/26) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Cut Nyak Dien RT 01, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

Korban diketahui bernama Ryan Imanda (33), seorang pelajar asal Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan. Sementara tersangka yang telah diamankan polisi berinisial GN (27), warga Kecamatan Dumai Barat. 

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang menjelaskan, kasus penganiayaan terungkap setelah korban mendatangi rumah Samsidar (53), pada malam hari dan masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.

“Sekitar pukul 08.00 WIB keesokan harinya korban masih terlihat tidur. Namun pada pukul 14.00 WIB korban masih dalam posisi telungkup dan tidak merespons saat dibangunkan. Samsidar kemudian melihat darah keluar dari hidung korban,” jelas Kapolres dalam keterangan tertulisnya. 

Melihat korban seperti itu, lalu menghubungi pihak keluarga untuk meminta bantuan membawa korban ke RSUD Kota Dumai. Namun, setelah mendapatkan penanganan di ruang IGD, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 21.20 WIB. 

Atas kejadian tersebut, dilaporkan ke Polsek Dumai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan tersangka GN pada Rabu (28/1/26) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Dijelaskan Kapolres, peristiwa penganiayaan itu dipicu oleh pertengkaran antara korban dan tersangka.

“Korban mengajak berkelahi dan mengucapkan kata-kata kasar. Karena tersinggung, tersangka mengambil palu yang kebetulan berada di lokasi karena ada aktivitas pekerjaan bangunan. Kemudian keduanya bergulat dan terjadi pemukulan secara acak,” ungkap AKBP Angga.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai pakaian korban dan satu buah palu warna kuning yang diduga digunakan saat kejadian. 

Atas perbuatannya, tersangka GN dijerat dengan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.*

 

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com

Terkini