RIAUREVIEW.COM --Unit Reskrim Polsek Rupat mengamankan seorang warga diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga. Satu pelaku dan telah ditetapkan sebagai diamankan petugas bersama dengan barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah membenarkan diamankan atas dugaan Curat itu.
“Petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas Kasi Humas.
Kasus Curat ini dilaporkan pada Ahad (1/2/26) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah gudang milik warga di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Korban baru menyadari kejadian tersebut saat mengecek gudang di belakang rumah dan mendapati kunci gembok dalam kondisi rusak serta satu unit mesin rumput raib.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah menelusuri rekaman CCTV yang memperlihatkan dua orang tak dikenal menggunakan penutup kepala masuk ke area pekarangan rumah. Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Rupat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rupat melalui Kanit Reskrim memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan intensif. Berbekal informasi masyarakat dan hasil pengintaian, petugas bersama warga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF, yang tertangkap tangan saat membawa mesin rumput milik korban.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin rumput, satu unit sepeda motor, satu bilah pisau, serta satu buah tang.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polsek Rupat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tutup Kasi Humas.**
Sumber: Riauterkini.com